Pemkab Banggai Terus Matangkan RAD Larangan Penggunaan Merkuri

BANGGAI – Langkah Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri terus memasuki tahap penting. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM) Skala Kabupaten Tahun 2025 di Hotel Santika Luwuk, Senin (11/8/2025).

Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, bersama para pemangku kepentingan dari berbagai sektor yang hadir di kegiatan tersebut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat aktif pada proses penyusunan dokumen.

“Penyusunan RAD PPM menjadi langkah strategis dan konkret dalam mengidentifikasi permasalahan, merumuskan solusi, serta menyusun aksi nyata untuk pengurangan dan penghapusan merkuri secara bertahap,” tutur Wabup Furqanuddin dalam sambutannya.

Wabup Furqanuddin menekankan Pemkab Banggai berkomitmen penuh dalam mendukung upaya nasional untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

“Melalui kegiatan ini, penyusunan dokumen RAD PPM tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Wabup.

Melalui seminar akhir ini, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap dokumen yang telah disusun sehingga dokumen tersebut benar-benar menggambarkan kondisi riil dilapangan dan dapat menjadi acuan yang aplikatif serta berkelanjutan.

Proses penyusunan RAD PPM 2025 telah melalui beberapa tahapan. Sebelumnya, DLH Kabupaten Banggai di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Judi Ammy Amisudin memulai tahap awal dengan menggelar Seminar Awal di Kota Palu pada Jumat (18/7/2025). Pada tahap awal itu, berbagai masukan dari pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, maupun masyarakat, dihimpun sebagai bahan penyusunan rancangan dokumen.

“Peserta kegiatan seminar akhir ini terdiri dari beberapa perangkat daerah terkait tentang penghapusan merkuri, kemudian perwakilan dari akademisi dan tenaga ahli, kepolisian, organisasi masyarakat, para camat dan kepala desa, serta stakeholder lainnya,” tutur Kadis Judi.

Dalam Seminar Akhir ini, hadir pula dua narasumber utama yang akan menyampaikan materi yaitu Dr. Ir. Muhd. Nur Sangadji, DEA, selaku Ketua Tim Ahli Kajian Teknis RAD PPM dan Ruslan Husen, S.H., M.H., sebagai anggota tim yang sama, akan membahas aspek hukum, regulasi, dan mekanisme pengawasan yang menjadi bagian integral dari dokumen RAD PPM.

Forum ini menjadi wadah untuk memfinalisasi dokumen strategis yang akan menjadi panduan daerah dalam menekan penggunaan merkuri, baik pada kegiatan industri, pertambangan, maupun sektor lain yang memiliki potensi pencemaran.

Komitmen Pemkab Banggai ini selaras dengan target nasional penghapusan merkuri yang dicanangkan pemerintah pusat. Dengan adanya RAD PPM, diharapkan upaya pengurangan merkuri dapat dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *