Sengketa Lahan Di Desa Lenyek, Warga  Ragukan Sertifikat Ahli Waris

BANGGAI – Kasus sengketa lahan antara puluhan kepala keluarga di Dusun II Desa Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai dan ahli waris keluarga Muslim hingga kini belum tuntas. Sengketa lahan tersebut berbuntut pada kriminalisasi kepada warga dengan laporan dugaan penyerobotan tahan.

Kasus yang menyeret Puluhan Kepala Keluarga itu kini sedang berjalan di Kepolisian Polres Banggai. Bahkan sebanyak 32 kepala kepala warga mengaku telah dimintai keterangan penyidik kepolisian Polres Banggai  berdasarkan laporan polisi ahli waris. “Sudah empat kali kami di panggilan Polisi dan kami sudah memberikan keterangan ke penyidik sebanyak tiga kali, kami dilaporkan dugaan penyerobotan tanah,” aku warga bernama Salim Kende, Senin (24/6/2025) sore.

Salim Kende mengaku, sebanyak 32 kepala keluarga yang menempati pemukiman di lokasi tersebut sebagian telah memiliki SKPT yang diterbitkan oleh kepala Desa Salodik Tahun 2007 dan tahun 2008. Saat itu Desa Lenye masih wilayah adminitrasi Desa Salodik. Penerbitan SKPT tersebut dimasa jabatan Kades Rahman Kandula.

Salim bersama warga lainnya enggan mengakui lahan tersebut milik Muslim yang sekarang di klaim oleh ahli waris, alasannya terjadi tumpang tindih kepemilikan di lahan antara SKPT yang dimiliki belasan warga dan satu sertifikat yang kini dimilik oleh ahli waris Nulela P.

Salim bersama warga lainnya bahkan meragukan sertifikat lahan ahli waris. Pasalnya ahli waris tidak pernah menunjukan asal usul kepemilikan tanah yang diklaim ahli waris berdasarkan Sertifikat bernomor 19.03.11.20.1.00118 terbit di Tahun 1993.

Keraguan itu aku Salim, mereka memiliki beberapa alasan. Terlepas dari asal usul tanah yang tidak perah diperlihatkan oleh ahli waris, alasan lainnnya saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi sentuh tanah ku titik koordinat tidak menunjukkan pada objek lahan yang diklaim ahli waris. Titik koordinat justru menunjuk di areal  lain yang berjarak sekira 1 Km meter dari objek lahan yang disengketakan.

Titik Koordinat sebelum di ubah.

Salim menduga sertifikat tersebut dibuat tidak sesuai kondisi di lapangan dan bertentangan dengan data pertanahan. “Sertifikat itu kami pertanyakan karena obyeknya bukan di situ. Kenapa SKPT kami yang justru dipermasalahkan,”  ungkap Salim Kende.

Pasca komplain warga pada titik koordinat, pihak badan pertanahan melakukan pengukuran kembali untuk melakukan perubahan titik koordinat. Pengukuran itu sebut Salim. Berdasarkan permintaan ahli waris. Anehnya aku Salim, dirinya tidak dilibatkan saat melakukan pengukuran untuk perubahan untuk pengembalian titik koordinat.

Adapun yang dilibatkan dalam perubahan titik koordinat diantaranya, Kepala Desa Lenye Bustam, Bhabinkamtibmas Herman. Babinsa Imam Abdul dan BPD Sariyono, Kadus II Yuspan serta ahli waris bernama Nurlela P.  “Saya sebagai ketua RT disini tidak dilibatkan,” aku Salim

Hal lain yang rancu adalah persoalan surat peminjaman lahan yang di tandatangani belasan warga. Sebagaimana disebutkan penyidik Polres Banggai dirinya. Salim menyebut bahwa di tahun 2008 ada surat peminjaman lahan yang ditandatangani sebanyak 12 orang. Namun dari 12 nama tersebut setelah di konfirmasi beberapa warga mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian yang dimaksud. Surat perjanjian itu kata dia, diterbitkan oleh Kepala desa Salodik yang kini masih aktif menjabat.

Diakhir pernyataan Salim, meminta ke Bupati Banggai dan DPRD Banggai untuk menyikapi persoalan yang mereka alami. pasalnya sebanyak 32 Kepala keluarga kini terancam. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *