Keterlambatan TPP ASN di Banggai Disebabkan OPD Belum Penuhi Persyaratan

BANGGAI – Ramai pemberitaan media lokal menyoal belum terbayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Banggai, memantik reaksi dari Kabag Organisasi Setda Bupati Banggai, Ahmad Rivai, keterlambatan pembayarana TPP.

Ahmad Rivai menegaskan, informasi mengenai TPP yang belum dibayarkan selama tiga bulan tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Sebab, TPP ASN dibeberapa Organiasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum dibayarka disebabkan OPD tersebut belum menyelesaikan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan rekomendasi pembayaran TPP.

Adapun syarat yang harus dilengkap untuk dilakukan verifikasi dan validasi data diantaranya, Laporan Produktivitas Kinerja ASN melalui (e-kin). Rekapitulasi Absensi melalui (e-absensi). Laporan lunas pajak PBB P2. TPP yang akan diterima, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. SPT Tahunan dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

Laporan produktivitas kinerja ASN melalui (e-kin) kata dia, salah satu indikator penting dalam menilai kinerja ASN dan berfungsi sebagai dasar untuk menentukan besaran. Begitu juga dengan rekapitulasi absensi melalui e-absensi sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja dan pencairan TPP.

Mengenani, laporan lunas pajak PBB P2, bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan, laporan ini menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi. Sedangkan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Kata dia, juga harus terhubung langsung dengan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kaitan dengan SPT Tahunan, akan dijadikan sebagai bukti laporan ke Direktorat Pajak juga diperlukan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan baik.

Selanjutnya, keterangan bebas temuan dari Inspektur Inspektorat, Ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan ASN tersebut tidak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Beberapa syarat diatas sebagian ada beberapa OPD yang sampaai saat ini belum menyelesaikan. “Lebih dari setengah OPD telah memenuhi syarat serta memperoleh rekomendasi untuk ditindak lanjuti BPKAD,” kata Ahmad Rivai.

Menurutnya sebagian besar ASN di Kabupaten Banggai memperoleh TPP berdasarkan kriteria beban kerja dan prestasi kerja. Dalam penentuan TPP, terdapat empat kriteria yang menjadi acuan, yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.

“Kami memahami bahwa hal ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, namun kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan,” terangnya

Kaitan dengan pembayaran TPP bulan Januari dan Februari, telah dlakukan pencairan sebelum cuti lebaran. Bagi ASN yang telah menerima TPP telah penuhi persyaratan sebagaimana disebutkan diatas.

“Untuk pembayaran TTP bulan Maret akan dilakukan pada bulan ini, April, setelah semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi,” tambahnya,

Saat ini pihaknya  sedang menunggu proses pergeseran anggaran dari BPKAD untuk memastikan pencairan TPP yang sesuai dengan rekomendasi dan persetujuan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *