Proses Pemberhentian Tiga Kades Telibat Politik Praktis sedang Berjalan

BANGGAI – Proses pemberhentian tiga kepala desa di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai yang diduga terlibat politik praktis jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025, saat ini sedang berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.

Ketiga kades yang diadukan ke Bupati Banggai karena terlibat politik praktis yakni, Kepala Desa Jaya Kencana, inisila HM. Kepala Desa Sentral insial Sari SS, dan Kepala Desa Mansahang inisial RY.

Proses pemberhentian itu dibenarkan Pjs. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai, Hasan Bashwan, Sabtu ( 11/4/2025) di ruang kerjanya.

Ketiga kades tersebut diduga kuat menerima uang dari salah satu pengurus partai pendukung calon saat menjelang PSU 5 April 2025.  Proses pemberhantian itu juga kuat dugaan ketigannya melanggar netralitas sebagaimana disebutkan dalam rekomendasi Bawaslu ke Bupati dan Polres Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah disposisi bapak Bupati kepada kami agar ditindak lanjuti berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Hasan.

Terhadap ketiga kades, dianggap telah melanggar netralitas, Dians PMD akan mengambil tindakan administrasi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap. “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang mereka lakukan,” tambah Hasan,

Untuk tetap menjaga netralitas para kepala desa di Banggai dalam menghadapi Pilkada dan PSU, Bupati Banggai telah menerbitkan himbauan sebanyak dua kali yakni ditanggal 19 September 2024 dan 21 Maret 2025.

“Sudah ada himbauan dikeluarkan untuk menegaskan larangan itu. Tapi tetap dilanggar oleh para kades,” tuturnya.

Diakhir Hasan menekankan bahwa sanksi berupa pemberhentian yang diberikan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas, dan pembelajaran bagi seluruh kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa di 291 desa untuk jangan sekali-kali terlibat dalam politik praktis. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *