BANGGAI – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DIKSP) Banggai, Lesman Kulab resmi mempolisikan dua akun media social facebook yang diduga melakukan penyebaran informasi bohong alias hoax.
Kedua akun FB yang dilaporakan Kadis Lesmana Kulab, akun bernama Acan dan Cintaq Mirna.
“Saya sudah laporkan akun Acan dan Cintaq Mirna dengan tuduhan penyebaran informasi bohong,” kata Lesmana Selasa (11/03/2025).
Laporan Polisi, Lesmana Kulab, di Mapolres Banggai bernomor LP/B/203/III/2025/SPKT/Polres Banggai/ Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 Maret 2025, dan di tandatangani KA SPKT AIPDA Muhammad Arid.
Lesmana mengaku, sebelum persoalan ini masuk ke ranah hukum, pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ia menerima dari Anwar Ali.
Informasi itu menyebut akun facebook bernama Acan memposting status yang menyebut jabatan dan nama Kadis Kominfo Kabupaten Banggai.
Berkut kutipan isi postingan “Bingkisan dari Amplop pilih-pilih orang”.
Dan bingkisian tersebut menurut akun itu ditujukan untuk masyarakat pendukung 01, sesuai dengan rekomendasi tim kecamatan, maupun desa yang berada pada lokasi PSU (pemungutan suara ulang).
Selanjutnya, akun bernama Cintaq Mirna ikut me repost postingan postingan.
Adapun ancaman hukuman kepada akun bernama Acan dan Cintaq Mirna yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transkasi elektronik.