BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya rencanannya pada 5 April 2025.
Demikian disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih, dan SDM, Mahmud, pada kegiatan sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171//PPHPU.BUP-XIII/2025 pada Jumat (7/3/2025).
Pelaksanaan PSU, kata Mahmud, mendasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan di Simpang Raya dan Toili. Adapun waktu pelaksanaannya sudah dipastikan 5 April.
Mahmud menyatakan, KPU Banggai memastikan tentang kesiapan dukungan anggaran pelaksanaan PSU sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu nantinya membiayai kebutuhan pelaksanaan PSU.
Dari anggaran itu sebut Mahmud, akan mengakomodasi seluruh administrasi PSU, termasuk surat panggilan memilih. Dan nantinya akan disebar secepatnya. Adapun surat panggilan memilih nanti disertakan label MK dan PSU.
“Kemudian, soal distribusi logistic akan disalurkan sekitar sehari sebelum pelaksanaan PSU. Kami rencanakan penyalurannya pasca lebaran sekitar tanggal 2 atau 3 April,” terang Mahmud. **













