Pemekaran Desa Bukan Perpisahan Tapi Lebih Memudahkan Pelayanan Masyarakat

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai  Nurdjalal.  Kabag Hukum Setda Banggai,  Zainudin Saluki. Koordinator Otonomi Daerah Bagian Tapem Setda Banggai, Ruspandi Lalu. Ketua Forum Pemekaran Imam Pampawa. Foto: Istimewa

BANGGAI – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menerima langsung usulan pemekaran desa di wilayah Kecamatan Luwuk Timur, bertempat di ruang rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (19/12/2024).

Proposal usulan untuk pemekaran desa yang diberi nama Desa Beriman, terletak di Dusun 3 Desa Baya, Kecamatan Luwuk Timur. Dusun tersebut diapit Desa Bantayan dan Desa Uwedikan.

Bupati Amirudin menyampaikan bahwa proposal usulan pemekaran desa akan diserahkan kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Bupati Banggai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi.

Kepada masyarakat, Bupati Amirudin berpesan untuk mendampingi dan memfasilitasi tim dari Tapem Pemda Banggai saat melakukan peninjauan lokasi.

“Nantinya Bagian Tapem yang akan memeriksa dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Kalau tim dari Tapem turun, tolong ditemani dan difasilitasi, karena pasti akan berhubungan dengan Kepala Desa Uwedikan, Kepala Desa Baya dan Kepala Desa Bantayan,” pesan Bupati Amirudin.

Pemekaran desa lanjut Bupati Amirudin, bukanlah tindakan yang memisahkan atau memecah belah, melainkan langkah strategis untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Adanya pemekaran desa, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pemekaran desa juga dapat mendorong pengembangan infrastruktur dan perekonomian di tingkat desa, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara keseluruhan.

“jadi pemekaran suatu desa bukan bertujuan untuk perpisahan, namun pemekaran suatu desa dikandung maksud agar masyarakat lebih mudah mendapat pelayanan yang cepat dan tepat” ujarnya

“Tidak sedikit desa atau kecamatan yang mau mekar, tapi desa atau kecamatan induknya tidak mau melepaskan. Oleh sebab itu, desa-desa induk itu yang harus diberikan pengertian tentang maksud pemekaran desa ini,” kata Bupati Amirudin menambahkan.

Pemekaran desa harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan potensi pembangunan di suatu wilayah serta salah satu strategi untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa.

Tahun 2024 pemerintah pusat telah menyetujui sebanyak empat desa yang dimekarkan menjadi salah satu desa. Pemekaran ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan bahwa setiap desa dapat mengelola sumber daya dengan lebih baik.

Proposal usulan pemekaran diserahkan oleh Ketua Forum Pemekaran, Imam Pampawa, disaksikan puluhan masyarakat.

Ketua Forum Pemekaran Desa Imam Pampawa mengatakan bahwa wilayah administrasi yang menginginkan untuk dimekarkan menjadi salah satu desa berada di antara Desa Bantayan, Desa Baya dan Desa Uwedikan.

Imam mengatakan, nama desa yang diusulkan bernama Desa Beriman. “Pemekaran desa dapat membantu mengurangi beban administrasi di desa-desa besar dan memungkinkan pemerintah desa untuk lebih fokus pada pengembangan wilayahnya,” ujarnya.

Penyerahan proposal usulan pemekaran desa Bupati Amirudin didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai  Nurdjalal.  Kabag Hukum Setda Banggai,  Zainudin Saluki. Koordinator Otonomi Daerah Bagian Tapem Setda Banggai, Ruspandi Lalu. (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!