Bawaslu Himbau Paslon Jangan Ada Aktivitas Kampanye Diluar Jadwal

Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan, Muslim Abd. Muin. FOTO: Capture

BANGGAI – Bawaslu Banggai Kepulauan (Bangkep) menghimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, maupun partai Politik dan tim kampanye agar belum melakukan aktivitas pertemuan terbatas, atau pun memperkenalkan pasangan calon selama tiga hari kedepan.

Himbauan itu, berdasarkan surat Bawaslu yang di tujukan ke masing-masing kandidat. Isi surat himbuan ke salah satu Paslon dengan nomor 121/PM.00.02./K.ST-02/09/2024 tertanggal 22 September 2024, ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan, Muslim Abd. Muin B.

Surat himbauan itu menyebut, Bawaslu Banggai Kepulauan mengimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik dan Tim Kampanye untuk tidak melakukan kegiatan memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon di luar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU.

Himbaun bersifat larangan terdapat lima poin, yakni, tidak melakukan Pertemuan terbatas. Tidak melakukan Pertemuan tatap muka dan dialog. Tidak melakukan Penyebaran bahan Kampanye kepada umum. Tidak melakukan pemasangan alat peraga. Tidak melakukan pemasangan Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Sosial; dan/atau kegiatan lain yang untuk meyakinkan pemilih.

Dama surat himbauan itu juga disebutkan, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Pemilihan menyebutkan: Ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulai.

Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd Muin dikofirmasi membenarkan surat himbauan untuk tidak dulu melakukan aktivitas kampanye diluar jadwal.

Himbauan yang di maksud kata dia,  adalah Kempanye diluar jadwal terhitung sejak tanggal 22 sampai dengan 25 september 2024.

“Ketika mereka (bakal calon) ditetapkan sebagai calon maka mereka telah terikat dengan beberapa regulasi termasuk PKPU,” terangnya Muslim.Para calon bupati dan wakil nya, serta parti Politik dan tim kampanye bisa melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kampanye setelah masuk pada tahapan kampanye pada tanggal 25 sptember nantinya

Muslim menambahkan, himbauan itu juga nantinya akan berlaku pada saat masa tenang. tukasnya (AL)

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!