BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 nanti.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada sejak tanggal 17 sampai dengan 21 September 2024.
“Untuk pendaftaran dibuka sejak tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024,” terang Mahmud Divisi Sosialisasi, Parmas pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai.
Mahmud mengatakan, menjadi anggota KPPS tidak hanya untuk tambahan finansial saja tapi juga anggota KPPS memiliki beragam pengalaman dalam dunia kepemiluan.
Pengalaman itu kata Mahmud, diantaranya, Pengalaman dan pendidikan dari segi pendidikan. Anggota KPPS dapat belajar tentang aturan dan regulasi terkait pemilihan umum, meningkatkan pemahaman mereka tentang sistem demokrasi, dan merasakan langsung dinamika penyelenggaraan pemilihan.
“Kalau soal finansial, meskipun nominalnya bervariasi tergantung pada jenis pemilihan, honorarium ini dapat menjadi sumber pendapatan tambahan,” ungkapnya.
Pengalaman lain yang bisa diterima oleh anggota KPPS yakni memiliki jaringan dan hubungan sosial serta Interaksi dengan sesama anggota KPPS, jajaran pemilihan diatasnya, begitu juga dengan masyarakat setempat juga bisa memberikan kesempatan baru di beragam bidang.
“Anggota KPPS juga bisa berkontribusi pada demokrasi lokal dan membantu masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan adalah bagian integral dari membangun masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab” terangnya.
Mahmud menyampaikan, anggota KPPS kadang memiliki tantangan hanya saja kita bisa memiliki keuntungan.
“Pengalaman menjadi anggota KPPS tidak hanya berarti secara pribadi, tetapi juga memberikan dampak positif pada demokrasi dan masyarakat,” pungkasnya. **








