BANGGAI – Anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh pemerintah desa di Kabupaten Banggai ternyata masih diporsikan untuk prioritas program Bantuan Langsung Tunai (BLT), prioritas program pengentasan kemiskinan pada 2025 besaran BLT berkisar 10-15 persen.
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Hasan Baswan M. Dg. Masikki dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi Kepala Desa se-Kabupaten Banggai, Selasa (3/9/2024)di salah satu Hotel Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kami berharap ini diperhatikan untuk penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa, bahwa Insyaallah ke depan, BLT berada di angka 10-15 persen,” kata Hasan Baswan mengingatkan.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berimplikasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, kepala desa segera melakukan perubahan RPJM Desa sesuai masa jabatan mereka.
“Saya minta maksimal 31 September RPJM Desa semua sudah selesai.
Tenggat waktu juga berlaku untuk penyusunan RKP. Mengingat, triwulan terakhir sudah masuk tahapan penyusunan APBDes,” pungkasnya
PROGRAM PRIORITAS
Terkait penggunaan dana desa 2025, selain program BLT, Hasan Baswan juga menjelaskan beberapa item program prioritas desa yang mencakup pemenuhan pelayanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan; penyediaan air bersih, sanitasi, persampahan, dan konektivitas jalan; perencanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berbasis padat karya tunai; serta penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Pemerintah desa dan perangkat daerah (OPD) dapat berkolaborasi dalam menyelaraskan program unggulan pemerintah daerah dan desa.
Program unggulan yang dimaksud Hasan, misalnya, Satu Juta Satu Pekarangan, Ade Kembali Sekolah untuk mengentaskan buta huruf, dan program penanganan stunting dan pencegahan penyakit menular.
Program Satu Juta Satu Pekarangan sebut Hasan, selaras dengan ketentuan terkait penggunaan dana desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 mengamanatkan, penggunaan dana desa dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani ditentukan sebesar 20 persen.
,”Jadi, kalau dibilang tidak boleh, boleh, kenapa, karena aturan yang bilang. Justru yang tidak boleh itu kalau perencanaan di tingkat desa tidak berkesesuaian dengan daerah. Begitupun dengan kabupaten harus sesuai dengan program provinsi dan pusat sehingga selaras semua,” pungkasanya
Kegiatan kegiatan yang dihadiri seluruh Kades dibuka Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk, Polres Banggai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk, serta sejumlah kepala OPD.
Bupati Amirudin mengawali pesannya mengapresiasi upaya Dinas PMD dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa.
Amirudin berharap peningkatan kapasitas semua Kades paham dan mengerti tentang pengelolaan dana desanya terutama tentang penggunaan dana desa.
“Pemerintah desa harus berinovasi dan memberdayakan potensi desa, salah satunya dengan membentuk BUMDes,” pesanny
“Kepala desa bukan hanya sebagai pemimpin administratif tetapi juga sebagai motor penggerak dalam mewujudkan program pembangunan yang langsung berdampak pada masyarakat,”tutup Amirudin. **