Warga Belum Terdaftar DPS Segera Lapor Petugas PPS

BANGGAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai menghimbau kepada masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk segera melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan.

Himbauan itu disampaikan oleh Kepala Devisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Banggai, Kepala Divisi Teknis Hidayat Helinggo saat sosialisasi tentang tahapan dan larangan Pilkada yang digelar oleh Bawaslu dan KPU Banggai yang dilanjutkan dengan apel bersama Desk Pilkada pada Jumat (23/8/2024) pagi.

Kegiatan bertempat di Lapangan Mirqan Kompleks Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Hidayat Helingo mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hidayat menghimbau jika ada masyarakat yang namanya belum terdaftar agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahannya masing-masing.

“Ini dalam rangka melindungi hak pilih, hak konstitusional warga termasuk para ASN, semuanya punya hak konstitusi,” kata Hidayat menambahakan;

KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 27-29 Agustus. Sementara penetapan paslon pada 22 September.

“Insyaallah, di tanggal 22 September nanti kita semua sudah bisa melihat secara langsung siapa yang ditetapkan menjadi pasangan calon,” ujarnya. **

Dapatkan Berita Terupdate dari Celebes News Agency di:
error: Content is protected !!