BANGGAI – Bupati Amirudin menekankan untuk menjaga keamanan infrastruktur berbasis elektronik yang telah dibangun oleh pemda tak sekadar dimanfaatkan, tetapi juga diproteksi keamanan siber.
Penekanan itu disampaikan Bupati Amirudin saat membuka kegiatan sosialisasi Kebijakan Keamanan Informasi dan Persandian serta Implementasi Tanda Tangan Elektronik, yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai Selasa (23/7/2024), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.
Bupati Amirudin mengatakan, pentingnya menjaga keamanan siber karena saat ini marak serangan siber di institusi pemerintah maupun swasta menjadi perhatian. Kemudian,
mengingat Pemda Banggai kini telah memiliki pusat kendali dan pemantau atau command center.
“Untuk mencegah hal tersebut (serangan siber), perlu adanya proteksi dini terhadap sistem jaringan komputer guna memberikan perlindungan terhadap data, informasi, dan hak akses kepada para pemakai,” ujar Bupati Amirudin didampingi Kepala DKISP Banggai Lesmana P. Kulap.
Layanan tanda tangan elektronik pemerintah daerah yang sudah mulai diterapkan dinilai sangat efektif bagi kerja-kerja pemerintahan.
“Kita bisa menghemat kertas, sehingga tidak perlu lagi kejar-kejar bupati hanya untuk urusan tanda tangan,” tuturnya.
Kepala Bidang Persandian DKISP Suliyanti Ahmad mengatakan, sosialisasi yang diikuti oleh pegawai administrasi di tiap perangkat daerah itu
bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga keamanan informasi dan persandian serta mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam administrasi pemerintah.
“Para peserta diharapkan memiliki keterampilan yang cukup untuk menjaga keamanan informasi dan persandian serta menggunakan tanda tangan elektronik secara bertanggung jawab,” kata Suliyanti.
Hadir sebagai pemateri, Nurman Yohan Sopandji, sandimen ahli madya di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memaparkan materi : Persandian Dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Tanda Tangan Elektronik Pemkab Banggai.
Pada kesempatan itu, DKISP Banggai juga menyosialisasikan Peraturan Bupati Banggai Nomor 102 Tahun 2022 tentang Persandian Untuk Pengamanan Informasi dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.**












