Mantan Ketua DPRD Banggai Kepulauan Kembali Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal2832 Dilihat

BANGGAI – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, inisial RA, diringkus aparat Kepolisian Polres Bangkep pada Rabu (15/5/2024) sekitar Pukul 19.00 Wita.

RA diringkus petugas di rumah kediamanya di Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Banggai Kepulauan tanpa perlawanan.

Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim IPTU Ida Bagus Harta G W, S.H, M.Si.,  mengatakan penangkapan RA pasca dilakukannya pelimpahan berkas P21 ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut).

“setelah dilakukan gelar perkara dan kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balut, disepakati untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada 20 Mei 2024 nanti di Kantor Kejari Balut,” terangnya.

Tersangka RA kini telah menjalani penahanan di rutan Mapolres untuk proses lanjut.

RA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkep dalam tiga kasus yang berbeda. Tiga kasus yang melilit mantan Ketua DPRD Bangkep itu, bukanlah kasus kaleng – kaleng.

Ke Tiga kasu tersebut yakni, kasus dugaan penggelapan Jonder atau Tractor roda empat milik Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan.

Di kasus kedua yakni pencurian asset di rumah dinas yang sebelumnya ditinggali oleh Kepala BPKAD Bangkep bernama Achmad Thamrin. Sekedar diketahui Achmad Thamrin sendiri kini mendekam di jeruji besi terkait Kasus korupsi APBD Bangkep senilai puluhan miliar rupiah.

“Kasus pencurian asset di rumah dinas selain RA, Polisi juga menetapkan tersangka lain sebanyak 9 orang,” ungkap IPTU Ida Bagus Harta via telephon saat di konfirmasi.

Kemudian pada kasus ke tiga, kasus penggunaan Senja Api (Senpi) Ilegal.

“Tiga kasus yang menjerat RA seluruhnya telah P21, berkas perkaranya telah diterima oleh Jaksa Kejari Banggai Laut,” kata IPTU Ida Bagus Harta.

Di kasus penggunaan Senpi Ilegal sebut Ida Bagus Harta. tersangka RA melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, kasus dugaan pencurian tersangka melanggar pasal 363, dan kasus dugaan penggelapan tersangka melanggar pasal 372 dengan ancaman hukuman masing – masing 3 tahun penjara. (AL)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *