BANGGAI – Sidang kasus Korupsi APBDes Desa Matabas, Kecamatan Bunta pada Selasa (30/4/2024) di Pengadinal Negeri Palu. Terdakwa AB mengaku tobat dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.
Pengakuan terdakwa dibacakan oleh penasehat hukumnya pada agenda sidang Pembacaan Nota Pembelaan / Pledoi di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas IA.
Nota pembeleaan AB yang dibacakan oleh oleh penasehat hukum terdapat sebanyak empat poin.
Pertama, Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan berniat untuk bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya;
Kedua Bahwa Terdakwa selama proses persidangan berterus terang atas perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Tiga, Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Ke empat, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. (AL)