BANGGAI – Kepala Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Zulkarnain Tangahu, menyebut pantai Bantayan tersebut bukanlah objek wisata dan atau tempat yang memiliki histori budaya. Pantai Banyatan yang hanya berjarak sekira lebih dari 900 meter jalan trans sulawesi sejauh ini dijadikan tempat perahu oleh para nelayan tradisonal masyarakatnya.
Zulkarnain mengatakan, sejauh ini belum ada penetapan status pantai merupakan objek wisata yang memiliki nilai. begitu juga dengan masyarakat lokal belum membuat acara adat atau keagamaan di pantai.
“Pantai itu bukan objek wisata dan belum ada penetapan atau surat pemberitahuan ke Pemdes tentang penetapan jika pantai bantayan telah menjadi objek wisata, dan selama ini masyarakat Bantayan sendiri tidak pernah ada kegiatan adat atau acara keagamaan,” terang Zulkarnain.
Meski bukanlah objek wisata, Zulkarnain membenarkan jika pantai tersebut sering ada acara ritual keagamaan oleh warga umat hindu dari desa tetangga. Acara tersebut seperti upacara pelepasan abu jenazah ke laut.
“Selama ini yang sering melakukan upacara keagamaan adalah orang dari desa sebelah, dan sejak saya menjabat kades belum ada penetapan status pantai tersebut sebagai objek wisata,” pungkasnya
Diketahui garis pantai bantayan masuk dalam kawasan konservasi maritim. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 53 Tahun 2019 terkait penetapan zonasi, wiyalah garis pantai dan perairan bantayan masuk zona/area 9 atau zona kawasan penangkapan ikan dan bukan zona inti.
Kawasan pesisir bantayan dengan status Hijau zona atau masuk zona penangkapan/bahari, sementara zona inti dengan status merah masuk di wilayah perairan Desa Uwedikan sampai pada perairan Desa Kayutanyo. **