BANGGAI – Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, guna menindak lanjuti kerjasama antara Pemkab Banggai dan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka meminta percepatan penerbitan sertifikat Hak Merk Dagang yang diusulkan sejak Tahun 2023 lalu.
Rakor tersebut juga membahas tentang tentang Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Banggai pada Senin (29/1/2024), di hadapan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM RI, Bupati Amirudin memohon agar penerbitan sertifikat merk di percepat. Pasalnya, Merk dagang sangat penting agar pelaku UKM dapat mengembangkan usaha mereka serta terhindar dari persoalan hukum. Tahun 2023, sebanyak 29 usulan merk yang belum diterbitkan sertifikasi oleh Kemenkumham.
“Mohon bantuannya Pak Direktur, untuk mempercepat proses penerbitan Merk Dagang, Tahun kemarin ada 29 usulan merk dagang yang belum diterbitkan sertifikat mereknya dari Kemenkumham, ini menjadi bagian penting khususnya untuk UMKM di Kabupaten Banggai agar dapat mengembangkan usahanya dan adanya kepastian hukum merek yang digunakan sehingga kedepannya tidak terjadi gugatan terhadap merek yang mereka gunakan seperti banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini” pinta Bupati Amirudin
Amirudin menyampaikan kaitan dengan kekayaan komunal dan indikasi geografis akan segera di daftarkan “saya sudah perintahkan Kepala BRIDA untuk melakukan identifikasi potensi yang terkait dengan Kekayaan Komunal dan Indikasi Geografis, Alhamdulillah Kepala BRIDA sudah melaporkan beberapa yang akan kita daftarkan seperti, Kelapa Babasal, Durian Nambo, Durian Asaan, Aksara Andio, beberapa Ritual Adat dan Beberapa Kuliner Khas Kabupaten Banggai” kata Amirudin di hadapan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto.

Sementara itu, Anggoro Dasananto, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Banggai yang telah berkontribusi dan membantu kerja-kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, terhadap upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.
“Kedepannya kami juga berharap bahwa pendaftaran HKI di Kabupaten Banggai bukan hanya sebatas merek dan hak cipta saja tetapi bagaimana Pemerintah Daerah juga dapat mendaftarkan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal,” terang Anggoro Dasananto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Herlina.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Herlina, Kabupaten Banggai sangat responsive terhadap HKI. Banggai kata Herlina merupakan satu -satu nya Kabupaten di Sulteng yang menganggarkan biaya fasilitasi HKI didalam APBD nya. “untuk meningkatkan kapasitas Agen Kekayaan Intelektual, kami juga melaporkan bahwa beberapa hari kedepan, kami akan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Agen Layanan Kekayaan Intelektual Kabupaten Banggai yang terdiri dari ASN Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai” tutur Herlina.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dengan penuh suasana keakraban antara Bupati Banggai dan Direktur Cipta dan Desain Industri. Bupati Amirudin didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, Agen Layanan HKI Kabupaten Banggai, Boby A. Palem.
Di akhir pertemuan Direktur Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Usihen, akan mejadwalkan pertemuan khusus dengan Bupati Banggai pada hari Selasa, 30 Januari 2024 . Sementara Bupati Amirudin memberikan cendera mata berupa Kain Tenun Nambo kepada Direktur Cipta dan Desain Industri. (**)