BANGGAI – Imbas cekcok mulut antara warga dengan humas perusahaan PT. Matra Arona Banggai (MAB) seorang warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, inisial FH diringkus personil Satreskrim Polres Banggai pada Jumat (6/1/2024) malam.
Kakak kandung FH inisial HD, kepada media ini mengatakan, FH diringkus di rumah kediamannya oleh lima petugas Polres Banggai sekitar pukul 23.00 Wita. Pihak keluarga, belum mengetahui motif yang menimpa FH. Hanya saja kata HD, dirinya diperlihatkan selembar surat penangkapan.
“Waktu saya riki di rumah sudah ada lima anggota polisi, seorang yang sempat suara kasar sama FH, katanya dorang so ba cari dari siang,” ungkap HD
Kata HD, petugas tersebut sempat mengatakan jika FH hanya dimintai keterangan di Mapolsek Batui, namun setelah dilakukan pengecekan oleh keluarga FH tidak berada di Kantor Polsek Batui. Kata HD, FH telah dibawa ke Mapolres Banggai.
Isi surat perintah penangkapan itu, menyebut, Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (Dua) kali berturut turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
1. Pasal 5 ayat (1) huruf angka 1. pasal 7 ayat (1) huruf d. pasal 16. pasal 17. pasal 18 .pasal 19. dan Pasal 37. KUHAP.
2. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Kepolisian Negara RI.
3. Laporan Polisi Nomor LP/B/4/1/2024/SPKT/Polres Banggai /Polda Sulawesi Tengah tangga 03 Januari 2024
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor ;SIp.Sidik/15/1/RES.1.24/2024Reskrim
Surat tersebut juga menyebut, FH segera dilakukan pemeriksaan karena diduga telah melakukan perkara tindak pidana Pengancaman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana yang terjadi pada Hari Rabu 03 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Jl. Lokasi Tambang Udang PT MAB Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai atau wilayah Hukum Polres Banggai, Polda Sulteng.
Akram Hakim perwakilan warga yang bersengketa, menyebut Dalam surat penangkapan berwarna kuning yang ditandatangi Kasat Reskrim, tanpa dicantumkan tanggal.
Akram juga menyebut, FH di ringkus saat kembali dari Kota Luwuk menghadiri undangan mediasi sengketa lahan tambak udang antara warga dan pihak perusahaan PT MAB. Mediasi di ruang rapat khusus Kantor bupati berlangsung sekira tiga jam di mulai sekira pukul 14.30 Wita – Pukul 16.30 Wita tidak menemui titik terang.
Mediasi di pimpin langsung oleh Asisten II Setda Banggai, Ferlin Monggesang dan Asisten I Nurjalal, Staf Ahli, Kabag SDM, Sunarto, berserta Forkopincam, mantan camat batui, lurah Sisipan. Sementara dari pihak perusahaan di hari langsung oleh di rektur perusahaan PT MAB dan warga yang bersengketa serta mahasiswa. (AL)