Tahun 2023 Perkara Cabul dan Narkoba Masih Mendominasi di Banggai

BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (29/12/2023) merilis capaian kinerja selama setahun terhitung sejak Januari – Desember 2023.
Adapun capaian target yang berhasil dilakukan oleh satuan Kejari Banggai diantaranya, pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Untuk kegiatan pembinaan berupa penerimaan negara bukan pajak dengan target 1 senilai Rp. 30.245.000. Namun realisasi 2 kasus dengan nominal pendapatan senilai Rp. 243.455.972. atau 804,95%.

Sedangkan untuk kegiatan Intelijen berupa kegiatan penerangan hukum ke sekolah – sekolah. Sosialisasi tersebut kaitan dengan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. untum kegiatan lainnya berupa Monitoring Perkembangan Sosialisasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka pembinaan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. dan Audiensi bersama jajaran Kepolisian Resor Banggai, Kodim 1308/LB, ketua MUI, Ketua FKUB, OPD terkait (Bakebanglinmas, Kadispendukcapil

Kegiatan pada Tindak Pidana Umum Pra Penuntutan 263 Perkara. terdiri dari 113 perkara orang dan harta benda. 62 perkara Narkoba. 88 Kamtibum.
Penuntutan 170 Perkara. terdiri dari 56 perkara orang dan harta benda. 65 perkara Narkoba. 49 Kamtibum.

Eksekusi 152 Perkara. terdiri dari perkara orang dan harta benda sebanyak 51 perkara. Narkoba 60, dan Kamtibum 41 perkara. Restorative target 2 perkara. terealisasi 5 perkara.

Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono,  melalui Kasi Intel Sarman Santosa Tandisau menyebut, perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Banggai, kemudian Tindak Pidana Kesusilaan / Persetubuhan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Penipuan / Penggelapan. Khusus Perkara Narkotikan dan Tindak Pidana Kesusilaan / Persetubuhan Terhadap Anak perlu Kerjasama antar stakeholder agar kedepan dapat diminimalisir.
Pada Tindak Pidana Khusus, sebanyak 7 perkara yang ditangani. dari tujuh lerkara tersebur, dua perkara sedang tahap penyidikan satu perkara tahap penuntutan dan tiga perkara korupsi telah selesai putusan.
Adapun dua perkara yang dalam proses penyidikan diantaranya ; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo Kec. Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021. Kedua, Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) Berkah uso desa uso Kecamatan batui Kabupaten banggai tahun 2017-2021.
Sedangkan satu perkara tahap penuntutan yakni, perkara Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Lobu T.A 2019 dan T.A2020 an. Terdakwa inisial LU mantan Kades Lobu, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pekara a quo saat ini upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk perkara yang telah selesai tahap penuntutan (eksekusi) sebanyak tiga perkara yakni; Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Jabatan yang dilakukan oknum Pemerintah desa Tuntung terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral an. Terdakwa Tarif Tamagola.
Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022. Terdakwa inisi SH alias Soehartono alias Hery.
Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau pungutan liar di kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi terdakwa Dean Granovic.
Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha, berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp. 1.200.375.371.

Sedangkan seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan diantaranya, pengembalian barang bukti sebanyak 58 kegiatan, Pemusnahan Barang Bukti = 3 kegiatan terdiri dari 76 Perkara.

“Harapannya capaian kinerja Tahun 2023 ini, akan kami jadikan refleksi di tahun 2024 Kejaksaan Negeri Banggai dapat lebih baik dalam pelayanan yustisi maupun non yustisi kepada masyarakat” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *