BANGGAI – Dua ibu rumah tangga (irt) di Kecamatan Batui dan Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Banggai, lantaran terlibat kasus Tarigu (sebutan narkoba jenis sabu-sabu).
Keduanya diringkus oleh personil Satua Reserse Narkoba, Polres Banggai pada Jumat (8/12/2023) pekan kemarin, sekitar pukul 19.00 Wita.
Kedua masing-masing berinisial ME (42 tahun) warga Batui, dan SS (46 tahun) Kintom.
Kasat Narkoba Iptu Gede Wira Hendana, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi warga, yang menyebut SS diduga sering melakukan penyelahgunaan sabu-sabu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah SS.dari hasil pengeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Pelaku SS ketika di interogasi mengaku jika barang haram telah diserahkan ke ME yang berdomisili di Kecamatan Batui. SS lalu dibawa petugas untuk menunjukkan rumah kediaman ME.
Dari hasil penggeledahan rumah ME petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 sachet plastik bening berisikan sabu-sabu.
“Barang bukti sebanyak 13 sachet ditemukan di atas meja yang disembunyikan dalam kemasan gula pasir isi setengah liter,” urai Iptu Gede Wira Hendana.
Kini, dua irt tersebut menjalani penahanan di Sel Tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin 11 Desember 2023 malam untuk pengembangan dan proses hukum lanjut,” tandas. **