BANGGAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Luwuk, memusnahkan barang sitaan pada Senin (11/12/2023) sore.
Pemusnahan bertempat di halaman kantor di hadiri Bupati Banggai, Amirudin, Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Kepala Kantor BNN Tojo Una Una, AKBP. Djohansah Rahman, Kepala BNN Banggai Kepulauan, Kepala Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim 1038/LB, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Banggai.
Kepala Kantor KPPBC) TMP Luwuk, Muamar Khadafi, mengatakan keseluruhan barang sitaan berasal dari empat kabupaten yakni, Tojo Una Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut.
“Barang yang di musnahkan adalah barang hasil eks penindakan dan telah menjadi milik negara,” ungkapnya menambahkan; Pemusnahan barang sitaan berdasarkan izin Menteri Keuangan dengan surat nomor S-98/MK.6/KNL 1603/2023 tanggal 23 November 2023.
Mu’amar Khadafi mengatakan, barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut berasal dari penindakan di wilayah kerja Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Barang dimusnahkan ini, merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-Una, beserta Aparat Penegak Hukum, dalam mengamankan hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran yang berbahaya untuk kesehatan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjaal peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” karap Mu’amar Khadafi
Adapun barang yang dimusnahkan kata Mu;amar merupakan hasil penindakan sejak Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2023, sebesar kurang lebih Rp.89.552.000,dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 111.065.410, dari total 159 kegiatan penindakan.
Jenis barang yang di musnahkan terdiri dari 124.480 batang rokok dan 3.915 gram tembakau inis (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp 110.583.910, serta 3,95 liter minuman mengandung atil alkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.481.500.00.
“Potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Mu’amar.
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengapresiasi kinerja KPPBC Luwuk yang telah melakukan pengawasan dan penindakan barang ilegal.
“Terhadap tindakan Kantor Bea Cukaia Luwuk yang punya kewajiban memberikan pajak cukai terbesar kepada negara, kami sangat mengapresiasi,” ungkap Amirudin. (AL)













