BANGGAI – Kepolisian Polres Banggai meringkus pasangan suami istri (Pasutri) insial HD (41) dan WM alias W (19) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Keduanya diringkus lantaran melakukan perencanaan jahat melakukan pencabulan.
Kasi Hujas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda mengatakan, DH dan WM diringkus pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
Pesritiwa Pencabulan terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. saat itu korban mendatangi pelaku HD dengan tujuan untuk berobat (dukun), setibanya di TKP korban disambut istri pelaku yakni WM.
“WM ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” kata Al Amin
Setelah itu, HD mulai melakukan aksinya dengan modus memijat paha, sambil melepas celana hingga celana dalam korban dan menyetubuhi korban. Parahnya HD menyetubuhi korban di depan sang istri.
“Saat HD menyetubuhi korban hanya diam. Lalu korban ini bangun dan melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tutur Amin.
Dari hasil interogasi, HD mengakui telah menyetubuhi korban saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu disaksikan istri pelaku.
“DH dan WM juga mengaku telah merencanakan untuk perbuatan untuk menyetubuhi korban,” beber Al Amin
Kini kedua pelaku bejat tersebut telah mendekam di Hotel Prodeo (sel tahanan) Polres Banggai.
“Kasus ini masih didalami penyidik Satreskrim, guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” tutur Al Amin. (AL)













