Kejari Banggai, Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Dapat di Pidana

BANGGAI – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, Sulteng yang di tangani  Kejaksaan  Negeri (Kejari) Banggai terus berjalan.

Namun oleh pihak Kejari Banggai  dalam proses penyidikan yang sedang berjalan itu, disinyalir adanya dugaan tindakan upaya menghambat penegakan hukum.

Menyikapi informasi adanya dugaan intervensi ke sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan, oleh Kejari Banggai pada Kamis (6/7/2023) memberikan warning.

Warning melalui siaran pers nomor : PR- 16/P.2.11/Kph. 3/07/2023 menyebut, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan OBSTRUCTION OF JUSTICE Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.

Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi menyampaikan, jika tindakan dan  perbuatan OBSTRUCTION OF JUSTICE   dalam proses penyidikan dugaan proyek pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo,  tahun anggaran 2020/2021, pihaknya akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Firman menyebut, perkembangan penanganan penyidikan dugaan korupsi di pekerjaan rekonstruksi Talud tersebut penyidik mendapatkan informasi valid adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah/menambah bangunan pada objek kasus ( bangunan talud pengaman pantai).

Kondisi kerusakan bangun Talud di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan. FOTO : Amad Labino

Tim Penyidik kata Firman, juga telah mendapatkan informasi adanya pihak yang menghubungi saksi dengan untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan Penyidik.

“Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korusi
sebagaimana disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

Kepada pihak – pihak di harapkan untuk tidak melakukan intervensi atau perbuatan yang menghalang – halangi proses penyidikan serta diminta untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *