BANGGAI – Polres Banggai mengamankan lima orang perempuan diduga pekerja seks komersial jaringan online bersama mucikarinya pada awal pekan.
Dari hasil pengembangan mucikari inisial AA alias M warga Kecamatan Luwuk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda menyampaikan pengungkapan itu bermula saat Satgas TTPO mengamankan lima perempuan disalah satu penginapan pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan AA alias M yang baru berusia 19 tahun.
Jualan bisnis Open BO yang dijalankan AA menggunakan aplikasi Mi Chat. Tarif persatu kali hubungan badan senilai Rp 500 ribu.
Besaran prangko persekali main PSK mendapat bayaran Rp.350.000, sementara Mucikari mendapat Rp.150.000 setiap kali melayani tamu.
“AA juga telah mengakui perbuatannya yang mempekerjakan ke lima wanita sebagai PSK online,” tandas.**













