BANGGAI – Satuan Reserse narkoba Polres Banggai kembali meringkus dua warga Kota Luwuk yang memasokan Narkotika jenis sabu ke wilayah Banggai.
Dua warga itu, inisial TK (56 tahun) warga kompleks Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Luwuk dan FI (32 tahun) warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Keduanya di ringkus di dekat perbatasan Kabupaten banggai dan kabupaten Tojo Una una pada Senin (15/5/2023) malam.
Keduanya di ringkus di jalan trans Sulawesi, Desa Balingara, Kecamatan Nuhon, saat dalam perjalanan menuju Kota Luwuk.
Kasat Narkoba IPTU Hengky Prasetyo, menyampaikan, dari pengeledahan dalam mobil yang dikendarai ke dua tersangka itu, ditemukan barang bukti sabu seberat 95,98 Gram.
“TK dan FI mengendarai mobil jenis mobil Toyota Rush hitam dengan nomor Polisi DN 1245 NZ. Barang bukti di kemas dalam plastik bening,” ungkap Hengky.
Sementara barang butki lainnya yang berhasil di sita petugas diantaranya satu buah kaca pirex, satu unit Handphone merk Vivo, beserta alat hisap. Penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala Desa Obok Balingara.
Kata dia, Sabu tersebut di bawa dari Kabupaten Sidarap Provinsi Sulawesi Selatan, dan diduga akan di perjualbelikan di Kabupaten Banggai.
“Proses penyelidikan dari Desa Sabo, Tojo Una una, kemudian mobil yang dikendarai kedua tersangka dicegat di Desa Obok Balingara” tandasnya.
Kini, TK dan FI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lanjut. (AL)