BANGGAI – Terlapor kasus perzinahan pria insial RSN ternyata bukanlah seorang Aparatur Sipil Negera (ASN), melainkan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kantor Bupati Morowali.
Sebagaimana di sampaikan Kabag Tapem Asep, via telephone mengatakan, RSA merupakan honorer yang mengabdi di Sekretariat Kantor Bupati Morowali.
“RNS bukan ASN melainkan tenaga PHL,” kata Asep
Asep juga mengaku, telah bertemu dengan An’nur suami perempuan yang mengadukan RSN karena menikahi istrinya SI yang belum resmi bercerai.
Aduan An’nur sebut Asep, telah di sampaikan ke Bupati Morowali.
“Aduannya sudah kita tindak lanjuti ke Bupati, menyangkut pemberian sanksi adalah tanggungjawab Sekda,” kata Asep via telehon Kamis (4/5) sore.
Terpisah An’nur mengatakan, laporannya ke Bagian Tapem pada Januari 2023. Pertemuan bersama Kabag Tapem berjanji akan menindak lanjuti aduannya. Namun sampai dengan sekarang belum ada perkembangan lanjut.
“Pak Asep mengatakan dia mau tindak lanjuti,” kata An’Nur. Tandasnya.
Di ketahui An’Nur mempolisikan istrinya inisial SI dengan seorang pria perebut bini orang (Pebinor) insial RSN.
BACA : Sebelas Tahun Berumah Tangga, Istri Lari Dari Rumah Kawin dengan Honorer di Morowali
laporan dugaan perzinahan dikarenakan SI meninggalkan rumah dan menikah secara diam – diam dengan RSN sekitar Oktober 2022.
Pernikahan SI dengan RSN berlangsung di rumah kediaman seroang warga bernama Son di Desa Sampeantaba, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali Utara.
Sementara An’nur dan SI belum ada perceraian resmi. Annur menikahi SI pada Senin 25 April 2011. Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara. (AL)