MOROWALI – Jajaran Polres Morowali Utara berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (9/6/2023) sekitar Pukul 16.00 Wita.
Pelaku inisial H (20) merupakan karyawan perusahaan PT.Sinar Mas di risngkus oleh personil Polsek Mori Atas di kompleks Perumahan Devisi 1 PT. Sinar Mas usai
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, membenarkan penangkapan H tersebut. H di ringkus diduga usai mengedarkan sabu-sabu.
“Benar ada penangkapan seorang Karyawan PT. Sinar Mas berinisial H umur 20 tahun Di Perumahan Devisi 1 Korola Plasma, Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas,” kata AKBP Imam Wijayanto
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 plastik bening yang diduga berisi narkoiba jenis Sabu. alat hisap di kamar tidur tersangka.
“Penangkapan dipimpin Kapolsek Mori Atas Iptu Ruben Hehi.bersama anggotanya,” ungkapnya
H diringkus berawal dari informasi warga yang menyebut adanya dugaan transaksi narkoba, informasi yang diterima personil Polsek Mori Atas kemudian di lakukan penyelidikan. Sejumlah personil yang di pimpin Iptu Ruben tidak menunggu lama langsung melakukan penggeledahan
“Sekitar 16.20 Wita personil Polsek Mori Atas dengan dibantu oleh Sekurity PT. Sinar Mas langsung melakukan pengeledahan di barak (Kamar pelaku) PT. Sinar Mas,” ungkapnya
AKBP Imam Wijayanto mengapresiasi ke warga yang telah membantu tugas kepolisian dalam memerangi peredarannarkoba di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
“Dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba sudah membantu tugas kepolisian, informasi sekecil apapun itu, saya akan tindak lanjuti. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran Narkoba,”pesannya. Andi