Membingungkan, Rekomendasi Kabag SDA Tentang Penyaluran Dana PT. KFM ke Masyarakat Desa Lingkar Tambang

BANGGAI – Penyaluran dana perusahaan tambang nikel PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) berupa Rp.5.000.000 per kapal ke pemerintah desa lingkar tambang beberapa waktu lalu sempat tuai sorotan.

Desa Tuntung misalnya, proses penyaluran dana yang dinilai tidak prosedural dan sempat memicu polemik antara Kades dan warga, kini polemik tersebut dinilai bertemu solusi pasca terbitnya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banggai.

Walau rekomendasi yang dimaksud tidak diterimanya langsung dari Pemda, Kades Tuntung Maryono Yusuf mengaku telah mendapatkan rekomendasi bernomor nomor : 500/03.11/Bag.SDA, melalui lampiran surat pihak manajemen PT. KFM. Kepada Kepala Desa.

Rekomendasi yang turut ditanda tangani oleh Asisten Perekenomian dan Pembangunan, Inspektur Inspektorat Daerah, Kadis PMD, Kabag Hukum itu per tanggal 9 Maret 2023 itu, mengatur tentang Penyaluran Penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL/Corporate Sosial Responsibility atau CSR dan Pendapatan Desa Lain-Lain yang sah, juga menyisipkan pengaturan dana yang awalnya disebut dana CSR. Oleh Kabag SDA kini disebut Tali asih dengan nilai yang sama sebesar Rp. 5.000.000/Tongkang/Desa.

Berikut isi rekomendasi:
1. Dana pemberian Rp. 5.000.000,- /tongkang/desa merupakan bagian dari Tali asih yang merupakan komitmen Direksi PT. Koninis Fajar Mineral diberikan kepada 5 (lima) Desa Lingkar Tambang sesuai peruntukannya dan penggunaan dana tersebut diserahkan langsung oleh perusahaan kepada Masyarakat Desa secara tunai maupun non tunai.

2. Pembagian dana Tali Asih pada poin 1 bukan merupakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari pihak perusahaan juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan program tanggung jawab sosial serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).

3. Apabila terdapat dana Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dapat dimasukkan dalam struktur APBDes, dimana tidak dapat dibagikan secara tunai namun diwujudkan dalam kegiatan dalam Daftar Rincian Kegiatan (DRK) APBDes sesuai ketentuan Perundangan yang berlaku.

Kepala Desa Maryono Yusuf mengaku sempat ragu memahami isi rekomendasi, namun sebagai Mitra Kerja Pemda, pihaknya tetap mendukung penuh rekomendasi

Menurutnya penyerahan langsung dana tali asih oleh pihak perusahaan kepada masyarakatnya akan menimbulkan kerumunan masa dilingkup kantor PT. Koninis Fajar Mineral.

“Kita bantulah pihak perusahaan, ini sebagai wujud dukungan terhadap rekomendasi Kabag SDA. Kita akan fasilitasi penerimaan dana tali asih di Balai Desa agar tidak terjadi kerumunan masa di kantor manajemen PT. Koninis Fajar Mineral”. kata Maryono.

Maryono mengaku tidak mengetahui siapa saja penerima dana dan berapa nominal dana yang diterima per kepala keluarga.
“kalau soal berapa dan siapa serta apa saja indikator penerima dana tali asih saya tidak tahu, kalau merujuk rekomendasi. Maka penetapan indikator penerima tentu sepenuhnya menjadi hak manajemen PT. Koninis Fajar Mineral, karena itu Dana Perusahaan yang akan diserahkan langsung kepada masyarakat bukan dana Pemerintah”. Ungkap Maryono.

Kata dia, pihaknya menghormati apapun kriteria yang ditetapkan oleh pihak perusahaan dan tidak ikut campur dalam penetapannya, walau rekomendasi tersebut tidak melibatkan tanda tangan Bupati Banggai.

Pada prinsipnya rekomendasi tersebut terbit dari Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin Bupati Banggai sehingganya Pemdes menunjang rekomendasi Kabag SDA dengan memfasilitasi tempat pelaksanaan penyaluran langsung dana Tali Asih dari pihak PT. KFM ke warga. tandasnya (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *