BANGGAI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) ) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) kepada dua tersangka yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kedua tersangka yang disetuji permohonannya yakni, Tersangka JD alias ND yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian saorang tersangka inisial IN alias WW dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intel Firman Wahyudi mengatakan, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).
Selain dua perkara yang diajukan Kejari Banggai disetujui permohonan penghentian penuntutan, adapula 9 perkara lain di sejumlah Kejari yang ikut disetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kasis Intel Firman Wahyudi menuturkan kronologis perkara tersangka JD dengan pasal pencurian. Tersangka JD terbukti melakukan pencurian satu unit hand phone milik Ashar Lamadi. Kasus pencurian terjadi di KM. Gresilla yang berlabuh di pelabuhan Rakyat Luwuk pada 1 Oktober 2022.
Saat itu JD yang bekerja sebagai buruh pelabuhan melihat Ashar Lamadi sedang tidur dimatras, JD lalu menghampiri dan mengambil ponsel lalu menjualnya.
Uang hasil penjualan sebagain di berikan ke ibu JD yang tinggal sebatang kara, sebagiannya lagi digunakan untuk keperluan pribadi JD.
Sedangkan kasus KDRT yang menjerat tersangka IN alias WW terjadi pada tanggal 02 Desember 2022, sekitar pukul 11.30 WITA, di rumah kontrakan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon. IN menganiaya istrinya inisial HH.
Kasus tersebut bermula saat HH yang baru saja kembali dari kantor, kemudian mencari anaknya yang sedang bermain di ruang tengah bersama suami. HH lalu menggendong anaknya dan mengambil kunci kendaraan roda dua milik orang tua HH yang diberikan adik HH untuk di gunakan sholat jumat.
IN yang merasa tersinggung tanpa menungga waktu lama, IN beranjak menuju dapur dan membanting sejumlah perabotan rumah. HH yang mendengar suara keributan kemudian menemui IN.
HH dan IN terlibat cekcok dan saling dorong. HH kemudian meninggalkan korban, namun IN yang sudah tersulut emosi mengejar korban hingga ke ruang tengah, dari arah belakang korban mengayun kepalan tangan yang mengenai bagian telinga HH.
Akibatnya korban mengalami nyeri pada bagian leher dan telinga kanan hingga wajah dengan batas tidak jelas. (AL)













