BANGGAI – Pelarian seorang pemuda asal Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, inisial YR alias R alias H (23) akhirnya menemui jalan buntu.
YR yang terlibat kasus penggelapan motor dan pencurian hand phone berakhir di tangan aparat Polsek Balantak pada Sabtu (15/10/2022) pagi.
Ia di ringkus petugas di rumah warga Desa Boy, Kecamatan Balantak Selatan, sekitar pukul 08.00 Wita tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Balantak Iptu Hasan bersama sejumlah personil. Tersangka ditangkap atas permintaan bantuan dari Satreskrim Polres Banggai sesuai dengan laporan pengaduan nomor:STTLP /606 / X / 2022 / SPKT / RES -BGI / POLDA SULTENG.
“Tersangka dilaporan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda beat warna putih DN 3417 QE dan pencurian ponsel milik pelajar SMA Katholik di Luwuk,” kata Iptu Hasan.
Kapolsek bersama anggotanya setelah menerima informasi langsung melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari warga, tersangka tengah berada di salah satu rumah warga di Desa Boy.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek Balantak,” ungkap Hasan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor dan menawarkan kemasyarakat Balantak.
“Tersangka ini juga mengaku kalau pernah juga menjual perabotan rumah orang tua nya di Luwuk Timur, bahkan pernah mengaku sebagai anggota intel,” jelasnya.
kata Hasan, pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Banggai untuk menjemput tersangka.