BANGGAI – Fakta baru kembali diungkap penyidik Satreskrim Polres Banggai terkait kasus pembunuhan almarhumah MH (23 Tahun), yang ditemukan tewas mengenaskan pada Kamis (6/10/2022) siang di belakang rumah korban.
Pelaku diduga menyetubuhi korban sebelum korban menghembuskan nafas terakhir.
Di kutip dari laman Banggairaya.Id, Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, mengatakan, berdasarkan hasil autopsy pada Jumat 7 Oktober 2022, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
“Iya korban diperkosa pelaku,” ungkap Adi Herlambang dikutip dari banggairaya.id
Adi Herlambang mengatakan, kepastian korban disetubuhi sebelum akhirnya meninggal berdasarkan hasil autopsy dan pengkuan tersangka.
“Iya (hasil autopsi). Pengakuan tersangka juga,” kata Adi Herlambang.
Pelaku yang di ketahui inisial OS alias O bakal dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Adapun Pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni, pasal 340 sub 338 sub 351 (3) dan 365 (3) dan pasal 286.
Yakni pasal pembunuhan, pencurian dengan kekesaran, dan pasal pemerkosaan.
“Kejahatan (pelaku) lengkap. Membunuh, pencurian dengan kekerasan (mengambil hp korban usai dibunuh), dan memperkosa,” beber Adi Herlambang.
Pihak Kepolisian juga akan melakukan pengumpulan dokumen kependudukan pelaku untuk memastikan apakah benar pelaku berumur 18 tahun atau tidak.
“Sementara cari akta kelahiran tersangka dulu ini, supaya A1 (valid),” jelasnya.
Sebelumnya di beritakan, Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui yang menewaskan korban bernama Samita Hudri (23).
Pengungkapan itu hanya berselang sekitar Enam jam usai ditemukannya jasad korban dalam kondisi mengenaskan di atas tumpukan batu belakang rumah korban.
Pelaku pembunuhan inisial OS alias O (18Tahun) di bekuk Kamis (6/10/2022) malam, setelah dilakukan penyelidikan yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, bersama Polsek Batui.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat reskrim Iptu Adi Herlambang menyampaikan, proses penyelidikan dimulai sejak pukul 21.00 Wita, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Tim penyidik barulah memperoleh petunjuk dari seorang saksi sekitar pukul 03.00 Wita Jumat (7/10) dini hari, dalam keterangan saksi menyebut di duga ponsel milik korban di kuasai pelaku.
“Berdasarkan keterangan seorang saksi bahwa pernah melihat ponsel jenis OPPO warna biru seperti ciri-ciri ponsel milik korban dalam penguasaan pria bernisial OS alias O,” kata Iptu Adi Herlambang.
Tim Resmob bersama personil Polsek Batui, melakukan pencarian Os. OS berhasil di ringkus petugas di salah satu kios yang tidak berjauhan dari rumah korban. Os ketika di bekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku di ringkus dimana kios milik neneknya yang tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban. Tersangka OS alias O kita temukan sedang tidur,” tutur Adi.
Dari hasil pemeriksaan OS mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pembunuhan itu dilakukan pelaku dalam kamar saat korban sedang mengganti pakaian, Pelaku masuk ke dalam kamar lalu mencekik leher korban yang hingga tewas. Saat kejadian, korban hanya menggunakan handuk berwarna kuning.
“Korban di cekik dari arah belakang hingga tewas. Kemudian tersangka membaringkan korban di atas Kasur” sebutnya.
Masih kata Adi Herlambang, tersangka mengangkat tubuh korban yang sudah tidak mengenakan sehelai kain dan meletakkannya di belakang rumah korban di atas tumpukan batu dan menutup jasad korban menggunakan bendara umbul-umbul
“Setelah melakukan aksinya tersangka Kembali ke rumahnya. Saat interogasi tersangka sempat tidak kooperatif, namun berdasarkan bukti petunjuk kami berhasil membuat tersangka mengakui perbuatannya,” beber Adi Herlambang.
Motif pembunuhan dari pengakuan tersangka, lantaran sakit hati terhadap korban yang menuduh tersangka mencuri pakaian milik korban.
Tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi nomor : No. LP-A / 27 / X / 2022, Sek- Bti Res – Bgi, Polda Sulteng, tanggal 06 Oktober 2022.
Sebelumnya korban sempat dikabarkan hilang sejak Selasa 04 Oktober 2022 jelang Malam. Kemudian pada Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dibelakang rumah.
“Almarhumah Sasmita Hundri alias Mita (23) ini ditemukan di belakang rumahnya. Dari hasil informasi bahwa korban hilang sejak Selasa 04 Oktober 2022 malam,” kata Adi Herlambang.
Kini, tersangka OS dan barang bukti berupa ponsel milik korban dan selembar bendera umbul-umbul telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut. (**/Banggairaya.id)













