BANGGAI – Pemilihan Kepala Desa (Pikades) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Tahun 2022 telah memasuki tahap pencabutan nomor urut bagi peserta calon.
Dari sekian desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022 di Kecamata Nuhon, terdapat satu desa hanya di isi dua calon kades.
Ke dua calon tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah di Tahun 2002 dan dikaruniai Tiga orang anak, dua Putra dan seorang putri.
Pasutri tersebut di ketahui bernama Syamsu Labukang dan sedangkan istrinya bernama Rini P Lintang, kini mereka bertarung untuk merebut kursi Kades.
Syamsu Labukang adalah kades petahana, tahapan pencabutan nomor urut pada Minggu (25/9) pagi bertempat di balai desa, Syamsu Labukang memperoleh nomor urut 02. Sedangkan Rini P Lintang istri Syamsu memiliki nomor urut 01.
Kepada media ini, Syamsu Labukang mengatakan, pada saat pengurusan berkas untuk pencalonan kades terdapat ada 4 orang, tahap pemasukan berkas sampai dengan batas waktu yang di tentukan dari empat orang hanya dua calon yang memasukan berkas ke panitia Pilkades.
“Batas waktu pemasukan berkas pada tanggal 22 Agustus 2022, Pukul 12.00 Wita. itu saja Panitia masih memperpanjang waktu, tetapi berkas yang masuk hanya dua orang, berkas saya dan berkas istri saya,” ungkap Syamsu. (AL)