BANGGAI – Menyikapi ramainya pemberitaan dugaan mobilisasi puluhan pemuda dari luar Kecamatan Toili jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada 5 April 2025, direspon oleh praktisi hukum Irfan Bungaadjim.
Kepada pewarta Irfan Bungaadjim menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam berupa badik dan parang yang ditemukan saat penggerebekan di Desa Tanah Abang Kecamatan Toili, harus diusut tuntas.
Temuan senjata tajam kata dia, jangan dianggap sepele. Sebab, kepemilikan Sajam adalah tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Temuan Sajam tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menyangkut kepemilikan Sajam sangat jelas bahwa ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun,” kata Irfan kepada pewarta Kamis (10/5/2025).
Selain itu, kepemilikan sajam dilarang untuk masyarakat sipil yang tidak memerlukannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya pikir sudah sangat jelas sekali. Ada ketentuan yang melarangnya. Apalagi dalam kondisi kita sedang melaksanakan PSU,” ujarnya.
Adapun ditambahkannya, larangan ini berlaku untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh sajam. Larangan itu juga berlaku karena tugas melindungi masyarakat adalah tanggung jawab kepolisian.
“Sudah jelas sekali dan itu harus ditindak tegas, jangan sampai ada pembiaran, karena sudah jelas mereka membawa Sajam itu ada tujuannya, bisa saja ada sesuatu yang direncanakan,” tandasnya.
Dijelaskan kembali bahwa, pengecualian kepemilikan sajam yang boleh dimiliki secara bebas adalah senjata yang digunakan untuk keperluan pertanian, rumah tangga.
Sebagai mana telah diatur bahwa senjata tajam yang boleh dimiliki secara bebas adalah senjata yang memiliki tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno, atau barang ajaib.
“Saya pikir sudah sangat jelas, maka saya meminta agar pihak kepolisian agar segera mengusut, jangan sampai sudah ada kejadian baru diambil tindakan. Kebetulan saat itu saya ada di TKP dan melihat langsung saat mereka digerebek,” tegasnya.
Diketahui beberapa senjata tajam ditemukan saat aparat melakukan penggeledahan disalah satu rumah di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili jelang pelaksanaan PSU.
Dari penggeledahan itu, Polisi yang tiba bersama Tim dari Bawaslu Banggai tidak hanya menyita Sajam tetapi juga menyita sejumlah dokumen.
Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang digunakan sekira 28 pemuda tersebut tanpa plat nomor.
Warga menyebut puluhan pemuda itu patut diduga di mobilisasi salah satu oknum anggota DPRD Banggai, dikarenakan saat gerebek warga seorang oknum Aleg asal Partai Gerindra sedang berada didalam rumah.**












