ASN dan Kades Juga Perangkatnya Boleh Hadiri Kampanye, Tapi ?

BANGGAI – Bupati Banggai Amirudin Tamoreka memperbolehkan para Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa serta perangkatnya untuk mengikuti kegiatan – kegiatan kampanye yang pasif. Pesan tersebut disampaikan Bupati Amirudin saat menghadiri kegiatan sosialisasi ‘Tahapan dan Larangan Pilkada’ di Kantor Camat Pagimana, pada Selasa (16/7/2024).

Sebagaimana di sampaikan Bupati Amirudin,  bahwa semua ASN, Kepala Desa bersama perangkatnya itu boleh untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kampanye yang penting pasif.

“Tidak aktif, tidak meneriakan yel-yel, tetapi datang hanya untuk mendengarkan visi misi calon Gubernur dan Calon Bupati itu bisa-bisa saja,” jelasnya.

Sehingganya, kita harus paham dan mengerti apa-apa saja visi misi yang akan disampaikan oleh para calon.

“Tidak perlu menjelek-jelekan antara satu dengan yang lain, memfitnah, apalagi sampai memfitnah anak daerah sendiri, kita mempunyai keinginan satu yakni bagaimana kita mengabdikan diri untuk membangun daerah ini,” tutur Bupati Amirudin.

Beliau berpesan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kita harus memegang teguh sumpah dan janji.

Bupati Amirudin menekankan bahwasannya Desk Pilkada ini sangat penting untuk disampaikan kepada semua orang. “Khususnya para ASN/PHL, Kepala Desa bersama perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, sehingga pelaksanaan kegiatan Pilkada pemilihan calon Bupati dan Calon Gubernur bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegasnya

Ia juga mengapresiasi kerjasama Pemerintah Daerah, Bawaslu, dan KPU dalam mempersiapkan tahapan Pilkada.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, Pilkada serentak di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *