Sepak Terjang Dukun Cabul Bermodus Penggandaan Uang Berakhir di Polisi

BANGGAI – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulteng, berhasil mengamankan seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah, Jumat (3/5/2024) siang.

Tersangka inisial MR (50), warga Desa Sobol, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai dibekuk polisi bersama barang bukti diantaranya, kaminyan, beberapa lembar kain warna putih, merah dan orange, baju koko, kotak kayu, 2 buah patung, batu akik, tas, blankon dan 1 unit motor Yamaha Extrait.

“Pelaku penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah telah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Modus pelaku dengan membujuk para korban dan berusaha meyakinkan korban seolah dirinya dapat menggandakan uang. Pelaku juga meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat tertentu untuk keperluan ritual.

BACA : Gegara Nasi Pria ini Aniaya Ibu Kandung

“Sebelum memulai ritualnya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras jenis cap tikus.  kemudian meminta kepada para korban wanita untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk memperlancar proses penggandaan uang,” tuturnya.

Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Banggai, yakni Tettyn Hamzah (49), warga Gorontalo yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, kemudian Maman Armansyah Bumulo, mengalami kerugian Rp 5,3 juta.

“Para korban mengaku tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku dijanjikan uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi 4 miliar dalam jangka tertentu,” katanya.

Salah seorang korban mengaku dalam menjalankan ritual, pelaku sempat diminta untuk melakukan hubungan badan akan tetapi korban menolaknya.

Menunggu janji pelaku untuk menggandakan uangnya menjadi Rp 4 miliar, namun hingga 3 bulan sejak Januari 2024 tidak juga terealisasi dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai.

“Pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai” pungkas **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *