BANGGAI – Jajaran Polres Banggai melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan ke Kejaksaan Negeri Banggai, pada Rabu (28/2/24). Pelimpahan berkas Tahap 2 atau P21 perkara cabul dilakukan penyidik Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan P 21 berkas kasus pencabulan yang menyeret tersangka tersangka insial HA (19) Warga Desa Pulo Dua, Kecamatan Balantak Utara, itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Tersangka HA bersama barang bukti dan berkas perkaranya telah diserahkan ke JPU Jakasa Trilaksono. Penyerahannya sekira pukul 11.00 Wita,” terang Tio.
Tersangka disangkakan dengan pasal 8 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76d subs pasal 82 ayat (1) jo 76e UU No 35 2014 tentang perubahan atas UU No 23 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 2016 tentang penetapan Perppu No 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
AKP Tio menyebut, peristiwa cabul itu, terjadi pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 08.30 Wita. saat itu ibu korban sedang bekerja membersihkan lantai di salah satu Hotel Kota Luwuk.
Sedangkan tersangka yang merupakan rekan kerja ibu korban, secara diam-diam masuk ke dalam kamar dan mencabuli korban yang sedang tertidur.
“Aksi itu diketahui oleh ibu korban saat masuk kamar yang mendapati anaknya bersama tersangka tidak menggunakan celana,” tutupnya.












