BANGGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta akan melimpahkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Pardina (46), warga Desa Tombongan Ulos, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai.
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko, mengatakan pelimpahan perkara tersebut direncanakan pada Selasa (9/6/2026) di Mapolres Banggai.
Pelimpahan dilakukan karena kasus tersebut melibatkan perempuan dan seorang anak yang masih di bawah umur.
“Karena kasus ini melibatkan perempuan dengan perempuan dan juga seorang anak di bawah umur, sehingga penanganannya akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Banggai,” kata IPTU Andi Wijanarko, via telepon (9/6) malam.
Ia menegaskan bahwa pihak Polsek Bunta telah melakukan penanganan awal terhadap laporan tersebut.
“Besok rencananya Kanit akan ke Polres. Kasus ini sudah kami tangani,” tambahnya.
Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Pardina telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/08/IV/2026/SPKT/Sek-Bta/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 3 Mei 2026.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh terduga empat orang pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, saat korban berada di rumah orang tuanya di Desa Tombongan Ulos.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis. (AL)









