BANGGAI – Kasus dugaan persetubuhan anak di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang kini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana, bakal dilimpahkan ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai.
Dalam kasus ini, Polisi memastikan laporan keluarga korban pada 15 Agustus 2026 tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Demikian disampaikan Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, melalui pres rilis pada Rabu (16/9) menyebut, perkara itu bermula ketika orang tua korban mengetahui dugaan hubungan seksual antara korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di kelas I SMA dengan pria berusia 23 tahun dan masih berstatus mahasiswa.
Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran.
Persoalan ini sebelum keluarga korban membawa ke kepolisian, keluarga korban sempat berkomunikasi dengan keluarga terlapor untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam komunikasi itu, kedua pihak sempat membahas bentuk pertanggungjawaban dari keluarga terlapor. Namun, tidak menghasilkan kesepakatan.
Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Pagimana pada 15 Agustus 2026 untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pagimana melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Polisi memastikan perkara yang melibatkan anak tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
Alfian menegaskan, proses komunikasi antara keluarga korban dan keluarga terlapor sebelum laporan dibuat tidak menghentikan proses hukum setelah laporan diterima kepolisian.
“Setelah laporan diterima, proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur,” tegas Alfian.
Setelah tahapan penanganan dan kelengkapan perkara terpenuhi, kasus tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai sesuai kewenangannya.
Alfian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengacu pada alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. *












