Dosen dan Mahasiswa Unismuh Luwuk Edukasi Hukum KDRT di Luwuk Timur

BANGGAI – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan perempuan serta anak terus dilakukan. Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mobilisasi Berkemajuan (MB) Angkatan XL Universitas Muhammadiyah Luwuk menggelar penyuluhan hukum di Balai Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Rabu (5/8/2026), dengan menghadirkan dua akademisi Fakultas Hukum sebagai narasumber.

Sosialisasi bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa setempat, membahas tentang tindak pelanggaran KDRT, serta tindak pelanggaran perlindungan perempuan dan anak, dihadiri pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta puluhan warga.

Selaku pemateri menghadirkan dosen Fakultas Hukum UML, Dr. Dri Sucipto, S.H., M.H., C.Med., dan Dr. Firmansah Pality, S.H., M.H., yang juga dosen pembimbing lapangan KKN.

Perwakilan mahasiswa KKN, Munir, mengapresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Lontos atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

Munir juga mengucapkan terima kasih ke Pemdes yang telah memfasilitasi pelaksanaan program KKN Universitas Muhammadiyah Luwuk, termasuk program kerja individu mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Program Studi Ilmu Komunikasi.

Munir juga berharap berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan dan penanganan tindak pidana KDRT, serta meningkatkan kesadaran mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Sosialisasi ini juga diharapkan mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih berani melindungi hak-hak perempuan dan anak serta mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *