BANGGAI – Konflik lahan perkebunan kelapa di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade masih belum menemukan titik terang. Perseteruan antara pengelola perkebunan dan warga setempat sejak 1998 itu hingga kini masih diwarnai saling klaim kepemilikan lahan maupun tanaman yang berada di dalamnya.
Pengelola pemilik empat HGU, Djoni Nadjoan, mengatakan bahwa tanaman kelapa di areal seluas lebih dari 83 hektare tersebut didasarkan pada proses ganti rugi tanaman tumbuh yang dilakukan pada tahun 1991 hingga 1992, sebelum diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Djoni, saat itu sebanyak 31 petani penggarap telah menerima uang ganti rugi tanaman kelapa yang berada di lokasi perkebunan. Tanaman yang diganti rugi memiliki usia yang bervariasi, mulai dari satu hingga tiga tahun setelah penanaman.
“Total tanaman kelapa yang diganti rugi kepada petani sebanyak 3.104 pohon,” ujar Djoni kepada media ini, Sabtu (13/6).
Ia menjelaskan, proses ganti rugi tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan pada 10 Agustus 1989 dan telah dilegalisasi oleh Camat Bunta melalui Register Nomor 595.3/4625/AGR/1989 tanggal 28 Desember 1989.
Dalam surat kuasa tersebut, kata Djoni, dirinya diberikan kewenangan untuk mengelola dan menjual hasil perkebunan, menjual sebagian lahan, serta mempertahankan hak atas tanah dan kebun kelapa yang saat itu disebut memiliki sekira 7.000 pohon kelapa.
Seiring berjalannya waktu, lahan yang telah dilakukan ganti rugi tanaman tumbuh tersebut kemudian diterbitkan HGU kepada empat nama. Namun, Djoni mengklaim warga yang sebelumnya menerima uang ganti rugi kembali menguasai lahan beserta tanaman kelapa yang berada di atasnya.
“Sejak warga melakukan penguasaan sepihak, lahan yang sudah dilakukan ganti rugi tanaman tumbuh tidak lagi dapat kami kelola. Sampai sekarang saya tidak diperbolehkan memanen buah kelapa di lokasi tersebut,” katanya.
Djoni mengaku dirinya menjadi pihak yang dirugikan dalam konflik berkepanjangan tersebut karena selama lebih dari 30 tahun tidak dapat mengelola maupun menikmati hasil kebun yang menurutnya telah dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi.
“Kurang lebih 30 tahun saya tidak bisa mengelola lahan, memanen buah kelapa serta menanam di objek lahan yang telah diganti rugi. Anehnya yang bisa menanam hanya sekelompok warga yang diduga telah menyerobot lahan,” terangnya
“Ini seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun lembaga terkait agar persoalan ini dilihat secara utuh dan tidak hanya dari satu sisi,” ujarnya.
Merasa dirugikan, mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah warga Desa Bohotokong ke Polres Banggai terkait dugaan penyerobotan dan perusakan di area perkebunan.
Di sisi lain, Djoni menyebut terdapat perkembangan baru pada awal 2026. Ia mengaku seorang warga berinisial AN, yang menurutnya pernah menerima dana ganti rugi tanaman tumbuh, datang menemuinya dan menyerahkan kembali penguasaan pohon kelapa yang sebelumnya dikuasainya.
Sebagai bentuk apresiasi, Djoni mengaku memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sebagai bentuk apresiasih.
Secara terpisah salah satu pemilik HGU Muhtar Mala, menambahkan selain persoalan penguasaan lahan, juga terjadi pengrusakan tanaman yang ditanam di lahan HGU miliknya.
Muhtar menyampaikan, sekitar 2.500 pohon kelapa hasil peremajaan dan 3.000 pohon pisang yang ditanam di tiga HGU tersebut dipotong hingga rusak, sementara pagar di rusak dan kawat duri yang dipasang ikut raib. (**)









