Sehari Tiga Pengedar Sabu Dicokok Polisi

BANGGAI – Meski Kepolisian Polres Banggai telah menangkap lebih dari 21 tersangka pengedar sabu – sabu kurun waktu sebulan sejak Pertengahan April -Mei 2026, juga belum memberikan efek jera bagi pelaku pengedar Narkoba di Kabupaten Banggai.

Pada Jumat (22/5) tiga tersangka pengedar sabu berhasil dilumpuhkan di waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka pertama inisial RK (30) dan VA diringkus aparat Sat Narkoba sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Selajutnya dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan VA (32).

“Selain mengamankan Empat paket sabu, barang bukti lainnya yang disita berupa satu pack plastik bening, tisu, sedotan plastik, tas pinggang, HP Vivo dan HP Realme,” Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman.

Penangkapan ke tersangka ke tiga dilakukan Personil Polsek Bunta, sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas menggerebek salah satu rumah di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta, dari pengerebekan tersebut petugas mengamankan tersangka AP (28) beserta 3 paket sabu.

Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *