BANGGAI – Front Rakyat Tanjung bersama Mahasiswa Bersatu menggelar konferensi pers terkait kisruh sengketa lahan Tanjung Sari, Senin (2/3/2026) sore.
Konferensi pers dipandu tiga perwakilan warga, yakni Indra Janu, Ade Putra, serta seorang perwakilan mahasiswa. Kegiatan ini digelar untuk menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana eksekusi jilid III yang disebut-sebut disampaikan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Indra menjelaskan bahwa polemik sengketa lahan Tanjung sebelumnya telah melalui dua putusan pengadilan. Namun, menurutnya, ada pihak yang hanya mengakui satu putusan saja.
Ia menegaskan bahwa terdapat dua putusan dari Mahkamah Agung yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan belum pernah dibatalkan secara hukum.
Indra memaparkan, pada tahun 1977 terdapat gugatan perkara yang diajukan Berkah Bakar bersama saudaranya terhadap sejumlah pihak, yakni tergugat I ahli waris Datu Adam dan tergugat II Basri Nursin. Perkara tersebut bergulir hingga tahun 1981, dan hasilnya kasasi penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.
“Penggugat ini dinyatakan oleh negara melalui putusan bahwa ahli waris tidak memiliki tanah di Tanjung ini, karena gugatannya ditolak,” terang Indra.
Putusan 2351 dan Gugatan Intervensi
Indra menjelaskan, putusan Nomor 2351 yang kini dijadikan acuan oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk melakukan eksekusi, merupakan perkara gugatan intervensi yang diajukan Berkah terhadap dua orang yang bukan tergugat dalam perkara tahun 1977.
Perkara tersebut menyangkut lahan seluas 600 meter persegi dengan dua tergugat intervensi. Indra mengakui adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 2351, namun menurutnya, pihak yang dihukum dalam putusan tersebut hanya dua orang, yakni Hadin Lanusu dan Husen Taperokila.
“Dalam putusan itu disebutkan menghukum para tergugat intervensi untuk mengembalikan lahan sengketa dalam keadaan kosong kepada tergugat intervensi. Yang di aanmaning juga hanya dua orang,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa di luar dua nama tersebut tidak pernah berperkara maupun menerima aanmaning, namun ikut terdampak eksekusi. Hal inilah yang menjadi dasar penolakan warga terhadap rencana eksekusi lanjutan.
Minta PN Buka Kembali Perkara 1977
Menanggapi pernyataan Ketua PN Luwuk yang menyebut tidak ada putusan lain selain 2351, Indra meminta agar pengadilan membuka kembali perkara perdata tahun 1977 dengan putusan Nomor 2031.
Menurutnya, dokumen putusan tersebut telah diserahkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya mencari keadilan dan transparansi hukum.
Indra juga meminta ahli waris untuk bersikap jujur terkait fakta bahwa gugatan tahun 1977 telah ditolak, serta menyampaikan secara objektif lahan mana yang sebenarnya hendak dieksekusi.
Desak Realisasi Rekomendasi Pemprov
Terkait pernyataan Anwar Hafid melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Indra menyebut bahwa rekomendasi yang lahir dari pertemuan bersama Pemkab Banggai pada 15 Agustus 2025 memuat tujuh poin kesepakatan.
Salah satu poin menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan provinsi akan merealisasikan bantuan yang telah direkomendasikan dan direncanakan dalam pertemuan tersebut.
Poin inilah yang menjadi dasar warga untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera merealisasikan bantuan penyelesaian konflik agraria bagi korban eksekusi lahan Tanjung Sari.
Sementara itu, Ade Putra menyampaikan hingga saat ini belum ada respons konkret dari pemerintah setempat terhadap kondisi warga Tanjung.
Ia menggambarkan kondisi warga yang harus berjuang sendiri mempertahankan hak mereka.
“Kita bisa lihat sendiri mereka hanya dibantu oleh mahasiswa dan para awak media yang menyuarakan apa yang menjadi keluhan mereka,” pungkasnya













