Sengketa Lahan Petani Batui – PT Sawindo Tak Kunjung Tuntas 

BANGGAI – Sengketa lahan antara petani sawit di Kecamatan Batui dengan PT Sawindo Cemerlang (SCem), anak perusahaan Kencana Agri, hingga kini belum juga menemukan titik terang. Padahal, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka telah membentuk tim penyelesaian konflik agraria untuk Kecamatan Batui.

Padahal tim bentukan Bupati dua periode tersebut sebelumnya telah melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan lahan para petani sawit untuk kepentingan penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan PT Sawindo dengan petani, hanya saja proses tersebut belum berjalan baik, hal ini ditandai dengan beberapa kasus sengketa lahan perkebunan sawit dengan anak perusahaan Kencana Agri.

Salah satu kasus yang kini masih berlanjut adalah sengketa lahan milik Eli Saampap, petani asal Desa Honbola. Pada Senin (26/1/2026), Eli kembali mengikuti proses mediasi bersama perwakilan PT Sawindo Cemerlang di Kantor Kecamatan Batui. Mediasi tersebut dipandu oleh Camat Batui, Umar Syamsudin, sebagai tindak lanjut sengketa lahan di lokasi eks pembibitan perusahaan.

Kepada media ini, Eli Saampap menuturkan, awal pembukaan areal pembibitan di kompleks perkebunan Bulung, terjadi kesepakatan antara anggota kelompok tani dengan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan itu, petani menyerahkan lahan mereka untuk dijadikan areal pembibitan dengan janji akan dijadikan sebagai anggota plasma. Selain itu, para petani juga diberikan dana tali asih sebesar Rp1 juta per orang. Ia mengaku tidak pernah menerima dana tali asih tersebut, begitu pula mantan suami.

“Perjanjian awal itu tidak dibuat secara tertulis. Baru pada tahun 2012 kami menagih janji perusahaan dengan tetap mengacu pada kesepakatan awal, tetapi tidak direspons,” ujar Eli.

Ia menambahkan, tahun 2015 para petani kembali mempertanyakan kejelasan perjanjian tersebut hingga akhirnya dibuat kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Kesepakatan itu ditandatangani oleh pemilik lahan bersama pihak perusahaan, yakni mantan Estate Manager Usman Bin dan Humas Andi Sirajuddin, serta 15 orang petani. Adapun saksi dalam perjanjian tersebut adalah Kepala Desa Honbola Yospian Naodja dan Ham Kinding selaku tim pemeriksa yang turut menandatangani.

Namun seiring berjalannya waktu, pihak perusahaan disebut tidak mengakui lahan milik Eli yang digunakan sebagai areal pembibitan dengan alasan telah dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) pada tahun 2009.

“Mereka menganggap dana tali asih itu sebagai GRTT. Ini sangat aneh,” tegas Eli.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan lain. Menurutnya, sejak tahun 2015 hingga Juni 2024, lahan miliknya tidak pernah dipanen oleh perusahaan, sementara lahan petani lain tetap dipanen.

“Sejak 2015 sampai Juni 2024 lahan saya tidak pernah dipanen, sementara yang lain dipanen. Ini kan aneh,” ujarnya.

Eli juga menyinggung pertemuan di Kantor Bupati Banggai pada April 2024 yang menghasilkan kesepakatan antara petani dan perusahaan. Namun, PT Sawindo Cemerlang tetap bersikukuh dengan alasan bahwa dalam poin tiga kesepakatan tersebut disebutkan areal yang dikerjasamakan adalah areal yang tidak bermasalah dengan pihak manapun.

“Lahan ini tidak bermasalah. Yang membuat masalah justru perusahaan, bukan kami,” kata Eli.

Eli menyebut terdapat pula akta perdamaian di Pengadilan Negeri Luwuk tertanggal 7 Juni 2023 dengan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Lwk antara 15 petani dan PT Sawindo Cemerlang dan telah ditandatangani oleh Panitera. Namun, perjanjian tersebut kembali tidak diakui perusahaan dengan dalih lahan telah dilakukan GRTT.

 Eli menyebutkan, dokumen GRTT tersebut cacat hukum. Pasalnya, surat kesepakatan GRTT yang ditandatangani oleh Camat Abu Hanifa terdapat kejanggalan salh satunya mantan Camat  Abu Hanifa setelah di konfirmasi mengaku tidak pernah menandatangani dokumen. Selain itu, nama Daming yang tercantum sebagai pemilik lahan juga tidak ditandatangani.

“Tidak pernah ada surat kuasa yang saya berikan kepada Daming untuk menjual lahan orang tua saya, dan dana tali asih itu juga tidak pernah kami terima,” pungkas Eli (*AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *