BANGGAI – PT Sarku Enjinering Utama (SEU) hingga kini masih menunggak pembayaran sejumlah kewajiban ke para mantan karyawannya. Selain kompensasi, perusahaan eks kontraktor pada salah satu perusahaan hulu minyak dan gas (migas) di Kabupaten Banggai itu juga belum melunasi dana pengganti BPJS Ketenagakerjaan sejumlah eks pekerjanya. Bahkan, sebagian karyawan belum menerima gaji terakhir sesuai kontrak kerja.
Irwanto, salah satu eks karyawan PT Sarku, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar enam orang yang belum menerima dana BPJS Ketenagakerjaan, 13 orang belum dibayarkan kompensasi, serta sekitar lima orang belum menerima gaji terakhir.
“Total ada sekitar 18 orang yang hak-haknya belum diselesaikan. Kami sudah berulang kali menjalani proses mediasi, tetapi perusahaan belum menunjukkan itikad baik,” ujar Irwanto.
Menurutnya, para eks karyawan telah mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai sejak akhir November 2025. Namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan.
Ia juga menyayangkan adanya surat dari PT Sarku yang ditujukan ke Disnakertrasn Banggai, surat tersebut intinya menyatakan seluruh hak karyawan telah diselesaikan. “Itu tidak benar. Yang diselesaikan baru sebagian. Surat itu menyesatkan dan seolah-olah kami sudah menerima semuanya, padahal masih banyak yang belum,” tegasnya.
Disnakertrans Banggai Lomboo
Disnakertrans Banggai dinilai lamban dalam menyelesaikan proses mediasi. pasalnya, aduan para tenaga kerja itu telah berlangsung cukup lama. proses medias berulang kali. demikian pula surat yang di kirim ke PT Sarku sudah yang kesekian kalinya namun persoalan masih menggantung.
Irwanto meminta Disnakertrans Banggai bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai telah mengabaikan hak tenaga kerja, sebab pihak perusahaan nilai Irwanto memiliki celah lain yang belum kami ungkap.
“Kalau perusahaan memiliki itikad baik, kami tidak akan sampai mengadukan persoalan ini. Mulai dari BPJS, kompensasi, sampai gaji terakhir saja tidak beres. Mediasi pun molor dan perusahaan harus berkali-kali dipanggil,” tambahnya.
Para eks karyawan berharap agar Disnakertrans dapat segera memfasilitasi penyelesaian dan memastikan seluruh hak mereka dipenuhi oleh perusahaan. (AL)







