Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp2,57 Triliun Tahun 2026

BANGGAI – DPRD Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (25/11/2026), di Graha Dongkalan, Luwuk.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I, I Putu Gumi. Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, mewakili Bupati Banggai. Dari total anggota DPRD, 26 orang hadir, sedangkan 9 anggota tercatat absen.

Penyampaian pengantar nota keuangan disampaikan Sekda Ramli Tongko, menjelaskan struktur pendapatan dan belanja daerah dalam Rancangan APBD 2026.

Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp2,57 Triliun pada tahun anggaran 2026, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.573.926.589.275. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp304.503.902.299, berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Pendapatan transfer direncanakan mencapai Rp2.244.577.804.788, yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp24.844.882.188, termasuk pendapatan dari Dana Kapitasi JKN FKTP.

Belanja Daerah Dianggarkan Rp2,72 Triliun

Belanja daerah dalam Rancangan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2.725.126.589.275. Anggaran ini diarahkan untuk program dan kegiatan sesuai kewenangan daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, terutama urusan wajib, mandatory spending, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Belanja operasi direncanakan sebesar Rp2.012.291.595.467,20, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial.

Belanja modal direncanakan sebesar Rp352.406.208.618,80, yang diperuntukkan bagi pengadaan aset tetap serta aset lain yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan.

Belanja tidak terduga sebesar Rp5.100.000.000, yang dipersiapkan untuk keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

Belanja transfer dipatok sebesar Rp355.328.785.189, mencakup belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, termasuk penyaluran dana desa dari APBN.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.

Tahapan berikutnya setelah penyampaian nota keuangan adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banggai, sebelum masuk pada pembahasan bersama pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *