Bapemperda Dewan Banggai sampaikan Penjelasan Empat Raperda

BANGGAI – DPRD Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan prakarsa dewan dan inisiatif pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banggai, I Putu Gumi, berlangsung di Graha Dongkalan, Luwuk, Selasa (25/11/2025) malam.

Penjelasan empat Raperda itu disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Andi Maharani.

Dalam rapat tersebut, empat Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang Penertiban Ternak, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Bupati Banggai yang diwakili Sekretaris Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, memberikan penjelasan terhadap seluruh rancangan peraturan daerah yang diajukan.

Ramli menyampaikan bahwa Propemperda 2025 memuat tiga Raperda inisiatif DPRD serta satu Raperda inisiatif Pemda Banggai.

Seluruh Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, baik secara internal di Bapemperda maupun harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemda Banggai memberikan apresiasi kepada DPRD Banggai atas dukungan dalam menjalankan program-program daerah melalui prakarsa penyusunan Raperda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *