Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disahkan

BANGGAI – Setelah melalui sejumlah pembahasan bersama, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dan DPRD Kabupaten Banggai akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Banggai. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota legislatif, dan sejumlah pejabat terkait.

Rapat sidang paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai terkait hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD. Laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara Banggar, Muh. Panji Saputra, yang memaparkan secara rinci mengenai penyesuaian pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.

Dalam laporan itu disebutkan, Pendapatan Daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 2.942.249.715.688 . Sementara itu, Belanja Daerah setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp. 3.316.105.440.115 . Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penambahan sebesar Rp 188.683.407.353, sehingga total penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 377.655.724.427.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.

“Perubahan APBD yang kita tetapkan hari ini tidak hanya sebatas penyesuaian angka-angka, tetapi lebih jauh bertujuan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah dengan perkembangan realisasi yang ada,” ucap Bupati Amirudin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa APBD bukan hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen yang mampu menghadirkan perubahan nyata yang antara lain peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, pengendalian harga bahan pokok, pembangunan infrastruktur dasar yang merata, serta pemberdayaan ekonomi lokal melalui dukungan kepada UMKM, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.

“Pengelolaan APBD tidak hanya sebatas menyusun, menetapkan, dan membelanjakan anggaran, tetapi juga akan memastikan bahwa setiap rupiah digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan dengan lahirnya Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD tersebut, maka tahapan selanjutnya yang harus segera dilakukan adalah menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *