BANGGAI – Ratusan masa aksi yang tergabung di aliansi Mahasiswa dan Rakyat Banggai menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Banggai pada Senin (1/9/2025) siang.
Massa aksi star dari Kampus Unversitas Tompotika (Untika) Luwuk, dan tiba di Gedung DPRD Banggai sekira pukul 14.20 Wita.
Beberapa poin yang menjadi tuntutan masa aksi kepada para legislator di DPRD Banggai, Yakni ;
1. Hapus Tunjangan DPR RI
2. Sahkan RUU Perampasan Aset
3. Copt Kapolri
4. Stop Kriminalisasi Terhadap Mahasiswa
5. Tolak Pajak PBJT 10 % dan Kenaikan PBB – P2
6. Transparansi Perumusan Peraturan Daerah (Perda)
7. Evaluasi Kinerja DPRD Kabupaten Banggai (Buruh di PHK & di Blacklist di beberapa perusahaan, pengrusakan Mangrove perusahaan Tambang Siuna, Konflik Agraria PT. Sawindo Cemerlang, Kasus 15 Pekerja Damkar)
8. Evaluasi Peruntukan APBD Kabupaten Banggai (Baju Dinas 7,1 Miliar dan Rapat Koordinasi Pejabat 31 Miliar. Kolam Renang 15 Miliar. Hibah Polda Sulteng 6,9 Miliar, Rehab Rujab Ketua DPRD 981 Juta. Gedung DPRD Banggai 7,1 Miliar. Rehab Mess Pemda Banggai di Palu 17 Miliar.
9. Mendesak DPRD Banggai menggunakan Hak Interpelasi
Tuntutan tersebut menyikapi alokasi APBD Kabupaten Banggai serta kebijakan yang diatur oleh Dewan Banggai itu tidak berpihak ke rakyat, mahasiswa, guru, dan bantuan ke pelaku usaha yang sangat kecil.
“Kami meminta ke Bupati dan Ketua Dewan Banggai, untuk segera turunkan pajak serta evaluasi kinerja anggota DPRD Banggai, serta mengevaluasi APBD yang tidak berpihak ke rakyat,” ungkap Akram Hakim dalam orasinya.
Massa aksi juga meminta kepada para legislator untuk berdialog langsung. “Kita ingin berdialog dengan anggota DPRD Banggai,” ungkap salah satu orator.
“Gerakan ini adalah akumulasi dari kekecewaan masyarakat terhadap DPR. Kami minta reformasi DPRD semua, karena kebijakan itu disepakati di ruang – ruang perwakilan,” ungkap
Sementara di halaman DPRD telah di jaga ratusan aparat gabungan Kepolisian Polres Banggai, Kodim 1308/LB dan Brimob, serta Sat Pol-PP. Hingga berita ini diturunkan demo masih berlangsung.













