BANGGAI – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Banggai memediasi terkait dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT Sawindo Cemerlang pada Senin (24/5/2025) berlangsung alot.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Irwanto Kulap dan dihadiri Wakil Ketua Komisi II, Siti Arya Nurhaeningsih, beserta anggota; Indri Azis, H. Akmal, dan Oktavianus Habis, serta perwakilan Manajemen PT Sawindo Cemerlang dan aparat Desa Masing berserta warga itu membahas mediasi terkait adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Masing oleh PT Sawindo Cemerlang.
Kepala Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Satuo Andi Tahang sebagai pihak pengadu di kesempatan itu menyampaikan lahan warga yang dioperasikan PT Sawindo memiliki alas hak. Bukan hanya SKPT, tapi ada pula sertifikat.
Bahkan, ketentuan pajak yang dibebankan atas konsekuensi lahan dibayar oleh warga.
Satuo Andi Tahang menyinggung bahwa izin yang dikantongi PT Sawindo adalah bodong. Bahkan sebut Satuo, sudah beberapa kali Pemdes Masing melayangkan surat kepada manajemen PT Sawindo Cemerlang.
Satuo menyinggung bahwa legalitas lahan yang keluarkan adalah Pemdes Sinorang. Anehnya, lahan yang dikuasai hingga di Desa Masing.
Terhadap masalah-masalah itu, Satuo atas nama warga, agar DPRD Banggai sebagai lembaga perwakilan untuk dapat melihat secara obyektif.
Perwakilan PT Sawindo Cemerlang melalui Legal Humasnya, Dodi Yoanda Lubis, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan lahan perusahaan telah sesuai dengan izin dan titik koordinat yang dimiliki.
Menurut Dodi, izin lokasi yang menjadi dasar pengelolaan lahan diterbitkan pada Februari 2009. “Kami menegaskan, kami tidak pernah memiliki niat untuk menyerobot lahan milik masyarakat. Ganti rugi atas lokasi telah dilakukan, dan posisi lahan kami berada di dalam HGU yang sah,” jelasnya.
Dodi juga menjelaskan, perusahaan selalu berkoordinasi dengan tim Pokja Pemerintah Daerah Banggai untuk memastikan penyelesaian lahan berjalan sesuai prosedur. “Jika ada hak-hak masyarakat yang memang dapat dipertanggungjawabkan, manajemen PT Sawindo Cemerlang tetap akan menyelesaikannya,” katanya.
Ia memaparkan bahwa seluruh lahan ditanami PT Sawindo Cemerlang berada dalam titik koordinat penguasaan lahan yang sah milik perusahaan. “IUP kami berada di bawah HGU dengan yang kami miliki, yakni IUP seluas lebih dari 12 ribu hektare. Dari luas tersebut, terdapat HGU seluas 6.000 hektar di dua kecamatan (Kecamatan Batui dan Kecamatan Batui Selatan),” tambah Dodi.
Di Desa Masing kata Dodi, perusahaan memiliki dua perizinan: HGU dan IUP. “Terkait lokasi di Masing, kami selalu mengambil titik koordinat yang sudah kami tetapkan,” ungkapnya. **













