MK Putuskan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya

BANGGAI – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banggai dengan perkara  nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah di putus majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/ 2/2025) malam.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi agar dilakukan pemilihan ulang di Dua Kecamatan yakni, Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

Dalam amar putusan terdapat Sembilan poin. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2025. Sepanjang berkenan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan calon Wakil Bupati Banggai tahun 2024 di seluruh TPS Kecamatan Toli dan Kecamatan Simpang Raya.

Tiga, memerintah kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih Pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di seluruh TPS kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya

Empat, memerintahkan termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana pada amar putusan pada angka tiga di atas dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang undangan tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Lima, memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilakukan paling lama 45 hari sejak putusan A quo diucapkan.

Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sulteng dan KPU Banggai beserta jajarannya dalam rangka melaksanakan amar putusan a quo.

Tujuh, memerintahkan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indoensia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Banggai beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Delapan, memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Khusunya Kepolisian Resort Kabupaten Banggai beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan, proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Banggai sesuai dengan kewenangannya;

Sembilan, menolak pemohon untuk selain dan selebihnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan