BANGGAI – Komisi II DPRD Bangggai menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan perusahaan nikel yang berinvestasi di daerah ini.
Raota kerja itu tersebut guna membahas persoalan pembayaran ganti rugi lahan di lokasi tiga perusahaan nikel. Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, dan PT Koninis Fajar Mineral.
Dua perusahaan yakni PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa, Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Luwuk Timur. Sedangkan perusahaan PT Fajar Koninis Mineral (KFM) beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta.
Anggota DPRD Banggai, Sukri Djalumang mendorong perusahaan membayar ganti rugi kepada masyarakat apabila persyaratan telah dipenuhi.
Anggota DPRD Banggai, Siti Arya meminta agar perusahaan tidak mengabaikan rakyat.
Sesuai analisinya, apabila melihat pengajuan terdapat 10 hektare yang diajukan untuk dibebaskan, sehingga totalnya Rp2,4 miliar.
Ia mendorong perusahaan dan masyarakat duduk bersama mencari jalan keluar agar tak ada yang dirugikan.
“Kalau ada hak-hak rakyat yang sudah sesuai prosedur, harus dibayarkan,” kata Siti Arya
Sementara perwakilan PT Penta Dharma Karsan dan PT Prima Dharma Karsa memastikan kegiatan penambangan telah sesuai dengan izin yang diperoleh.
“PT Penta dan Prima masih sesuai dengan izin-izin yang ada. Kami selalu diaudit inspektur tambang dan dari dinas juga,” katanya.
Ketelitian itu dilakukan perusahaan demi menghindari tumpang tindihnya legalitas lahan, terutama surat keterangan kepemilikan atas tanah. **